Sepatu Jadi Tempat Persembunyian, Begini Modus Pengedar Selundupkan Vape Narkoba ke THM Medan
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
BRUSSELS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa rencana pengenaan tarif impor Amerika Serikat sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia resmi ditunda selama proses negosiasi masih berlangsung.
Airlangga menyampaikan hal ini usai pertemuannya dengan pejabat tinggi AS di Washington DC, yakni US Secretary of Commerce Howard Lutnick dan United States Trade Representative Jamieson Greer, pada Rabu (9/7/2025).
Hasil dari pertemuan tersebut menjadi landasan bahwa Indonesia masih diberi waktu untuk menyelesaikan proses diplomatik dagang.
"Tambahan 10 persen karena Indonesia gabung BRICS itu tidak ada. Yang kedua, waktunya kita sebut pause. Jadi penundaan penerapan untuk menyelesaikan perundingan yang sudah ada," ujar Airlangga di Brussel, Belgia, seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (13/7/2025).
Airlangga menjelaskan bahwa usulan yang dibawa oleh delegasi Indonesia telah diterima oleh pemerintah Amerika Serikat dan akan masuk dalam tahap proses lanjutan negosiasi.
Ia optimistis bahwa kesepakatan dapat difinalisasi dalam waktu dekat.
"Menyepakati bahwa apa yang diusulkan oleh Indonesia berproses lanjutan. Jadi tiga minggu ini diharapkan finalisasi," katanya.
Pemerintah berharap proses ini dapat menghindari dampak ekonomi yang besar terhadap ekspor nasional, terutama menjelang diberlakukannya tarif impor baru yang sempat diumumkan Presiden Donald Trump.
Pada awal Juli 2025, Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana kenaikan tarif impor terhadap 14 negara, termasuk Indonesia, melalui akun Truth Social.
Dalam pengumumannya, produk dari Indonesia direncanakan akan dikenakan tarif bea masuk hingga 32 persen, efektif mulai 1 Agustus 2025.
Negara-negara lain yang terdampak kebijakan serupa antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar, dengan tarif berkisar antara 25 hingga 32 persen.
Langkah ini menuai sorotan dari berbagai pihak karena dinilai berisiko memicu ketegangan perdagangan global.
Meski spekulasi sempat mengaitkan kenaikan tarif ini dengan keputusan Indonesia untuk bergabung dengan blok ekonomi BRICS, Airlangga dan sejumlah pejabat Istana membantah keterkaitan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) juga menyatakan bahwa keputusan tarif AS tidak berkaitan langsung dengan keanggotaan Indonesia di BRICS, melainkan lebih pada pertimbangan politik dagang internal AS.*
(km/a008)
MEDAN Polisi menangkap pengedar vape narkoba berinisial FA (24) yang kerap beraksi di Helen&039s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kota Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM), setara sekitar Rp219,4
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Upaya Pemerintah Aceh mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU mulai menunjukkan hasil. PT Pertamina Patra Niaga meningkatka
EKONOMI
TANJUNG JABUNG TIMUR Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk sementara menghentikan aktivitas administra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas Antam hari ini, Selasa (4/8/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat turun. Harga emas Antam logam mulia berada di posisi Rp2.60
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah di pasar spot dibuka melemah pada perdagangan Selasa (4/8/2026). Pada pukul 09.28 WIB, mata uang Garuda terdepr
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, Selasa (4/8/2026) dibuka menguat 0,33 persen atau 20,28 poin ke posisi 6.254,78, lebi
EKONOMI
JAKARTA Perdana Menteri (PM) Thailand Anutin Charnvirakul berjanji akan mempercepat pemulangan 500 warga negara Indonesia (WNI) yang menja
NASIONAL
BOGOR Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, meminta maaf kepada suporter setelah Skuad Garuda dipermalukan Vietnam 03 pada laga Grup A
OLAHRAGA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatak
NASIONAL