Kapolsek Dentim Minta Personel Sigap Layani Masyarakat Lewat Call Center 110
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
JAKARTA - Maraknya praktik beras oplosan kembali menyulut kemarahan publik. Temuan mengejutkan dari Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap bahwa sebanyak 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu, memicu keresahan konsumen terhadap kualitas pangan yang beredar di pasaran.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras adalah tindakan curang yang merugikan berbagai pihak, mulai dari petani, pedagang, hingga konsumen. "Ini kejahatan terhadap rakyat kecil. Pelaku harus ditindak tegas," tegasnya.
Dampak Nyata di Lapangan: Pedagang dan Warga Resah
Sujiem, seorang pedagang nasi di Jakarta, mengaku kecewa karena sering mendapat beras yang kualitasnya tidak sesuai dengan label kemasan.
"Kalau beras sudah mahal, jangan dioplos. Rasanya beda, yang beli juga kecewa. Harus ditindak," ujarnya kesal.
Senada dengan itu, Boy, warga lainnya, mengungkapkan pengalaman yang lebih mengkhawatirkan. Ia pernah membeli beras yang diduga bercampur plastik.
"Pemerintah harusnya tahu dan cepat bertindak. Saya pernah dapat beras kayak plastik, ini bahaya," kata Boy.
Motif Ekonomi di Balik Oplosan Beras
Motif utama dari praktik pengoplosan adalah mengejar keuntungan. Caranya bisa dengan mencampur:
Beras kualitas rendah dengan premium
Beras lama dengan yang baru
Bahkan beras subsidi dengan beras komersial
Namun, dampaknya besar: konsumen tertipu, kesehatan masyarakat terancam, dan pasar menjadi tidak sehat.
Ciri-Ciri Beras Oplosan yang Perlu Diwaspadai
Kementan mengimbau masyarakat lebih teliti dan selektif saat membeli beras. Adapun beberapa ciri beras oplosan:
Warna tidak seragam
Aroma apek atau tidak sedap
Tekstur kasar atau tidak rata
Harga terlalu murah atau tidak wajar
Berat kemasan tidak sesuai isi sebenarnya (misalnya kemasan 5 kg, isi hanya 4,5 kg)
Mentan Tekankan Registrasi Produk Beras
Sebagai langkah pencegahan, Mentan Amran menekankan pentingnya registrasi produk beras, sebagaimana diatur dalam Permentan No. 53 Tahun 2018 tentang Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Tanpa registrasi, pelaku usaha bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Registrasi beras bertujuan untuk:
Menjamin keamanan dan mutu pangan
Melindungi konsumen dari kecurangan
Mendorong transparansi dan pelacakan produk
Menjaga tata niaga dan persaingan sehat
Mempermudah pengawasan pemerintah
Menjamin legalitas usaha
Pengawasan dan Edukasi Jadi Kunci
Kementan akan memperketat pengawasan dan mendorong edukasi ke konsumen agar lebih sadar dan aktif melaporkan jika menemukan kejanggalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran dalam bisnis pangan dan perlindungan terhadap hak konsumen.
"Kami sudah bersuara, masyarakat pun sudah mengeluh. Kini saatnya tindakan konkret. Jangan sampai praktik ini terus berulang," tegas Amran.*
(bs/j006)
DENPASAR Kompol I Ketut Tomiyasa, Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), memimpin Apel Jam Pimpinan di halaman Mako Polsek Denpasar Timur, Ka
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur melaksanakan patroli dialogis untuk mencegah aksi premanisme dan menjaga situasi keamanan serta ketertiba
NASIONAL
TABANAN Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan peran paralegal dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di ting
NASIONAL
SUMATERA UTARA Menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, PT Hakaaston (HKA), operator jalan tol Ruas Kuala Tanjung Teb
PEMERINTAHAN
OlehMichael F. UmbasTIDAK semua pertemuan tingkat tinggi dunia melahirkan sejarah. Banyak di antaranya yang berlalu sekadar menjadi ajang f
OPINI
JAKARTA Pemerintah Indonesia menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagai b
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama pada Jumat, 20 Februari 2026. Salah satu yang dilanti
NASIONAL
BINJAI, SUMUT Kasus dugaan korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai terus berkembang. Setelah mantan ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Konsumen rumah mewah kawasan Kota Deli Megapolitan (KDM), saat ini kecewa. Ini akibat status tanah rumah yang dibeli dengan harga
HUKUM DAN KRIMINAL
BANYUWANGI Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di Pantai Plengkung, kawasan Taman Nasional Alas Purwo, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupat
NASIONAL