Hari Kedua Idul Adha, PB MABMI Sembelih 4 Sapi dan 6 Kambing di Medan
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada hari kedua Idul Adha 1
NASIONAL
JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi isu transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Puan menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam setiap kerja sama internasional, khususnya yang melibatkan pertukaran informasi sensitif.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/7), Puan mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang semestinya menjadi acuan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan data.
"Pemerintah harus bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia, apalagi kita sudah memiliki undang-undang yang mengatur secara khusus soal perlindungan data pribadi," ujar Puan kepada awak media.
Lebih lanjut, Puan mendorong pemerintah, melalui kementerian terkait, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme transfer data tersebut.
Ia menekankan pentingnya kejelasan batasan dan pengelolaan data yang disepakati bersama pihak luar.
"Pemerintah harus menjelaskan dengan jelas, apakah data pribadi WNI benar-benar terlindungi dan sejauh mana batasannya," tambah Puan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi dan Opini (PCO), Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa poin transfer data pribadi dalam kesepakatan dagang RI-AS ditujukan murni untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data oleh pihak asing.
"Tujuan ini adalah semua untuk kepentingan komersial, bukan untuk pengelolaan data oleh negara lain. Ini semacam strategi manajemen perlakuan data, mirip dengan pertukaran informasi dalam perdagangan barang strategis," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Ia mencontohkan bahwa dalam perdagangan internasional, terutama yang menyangkut komoditas seperti bahan kimia, diperlukan pertukaran data untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Senada dengan Puan, Komisi I DPR RI sebelumnya juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menyusun perjanjian internasional yang menyangkut data pribadi.
Komisi menegaskan bahwa UU PDP harus menjadi dasar hukum utama, dan pelanggaran terhadapnya dapat berdampak pada kedaulatan digital nasional.
MEDAN Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada hari kedua Idul Adha 1
NASIONAL
ACEH UTARA Kebakaran hebat melanda tumpukan kayu sisa banjir di Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, sejak Rabu ma
PERISTIWA
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo berencana melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia mulai Juni 2026. Dala
POLITIK
JAKARTA Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar, menilai penggunaan anggaran untuk pengadaan hewan kurban Pr
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Kamis pagi, 28 Mei 2026. Berdasar
EKONOMI
JAKARTA Produsen ponsel gaming RedMagic resmi meluncurkan ponsel flagship terbarunya, RedMagic 11S Pro, untuk pasar global pada Rabu, 27
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli dan perburuan begal menuai perhatian publik. Anggota Komisi I DPR RI da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pembentukan badan usaha ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai dapat menjadi langkah strategis pemerintah dalam
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga menembus level Rp17.800 per dolar AS pada perdaga
EKONOMI
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan kewenangan membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM be
HUKUM DAN KRIMINAL