BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Menko Pangan Zulkifli Hasan Akan Hapus Kategori Beras Premium dan Medium?

Justin Nova - Jumat, 25 Juli 2025 14:09 WIB
81 view
Menko Pangan Zulkifli Hasan Akan Hapus Kategori Beras Premium dan Medium?
ilustrasi beras (foto: perum bulog)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengumumkan rencana untuk menghapus kategori beras premium dan medium yang selama ini ada di pasar.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengatasi praktik pengoplosan beras berkualitas rendah dengan beras premium yang dilakukan oleh beberapa pihak. Nantinya, beras yang dijual di pasaran akan dibagi menjadi dua kategori saja, yakni beras umum dan beras khusus.

"Beras nanti kita akan buat hanya satu jenis beras saja. Ada beras, ada beras khusus. Tidak lagi ada istilah beras premium dan medium," tegas Zulhas saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:

Zulhas menambahkan bahwa langkah ini diambil karena maraknya pengoplosan beras berkualitas rendah yang dicampur dengan beras premium untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi. Pemerintah bertekad untuk mengatasi masalah ini guna melindungi konsumen dan memastikan keberlanjutan stabilitas pangan di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga mengungkapkan bahwa perubahan ini akan tercermin dalam revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) yang mengatur soal beras premium dan medium, termasuk perubahan dalam pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga:

Dalam Perbadan yang telah ada, harga HET beras medium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan dibanderol sebesar Rp 12.500 per kg, sedangkan beras premium dihargai Rp 14.900 per kg. Sementara itu, ketentuan kualitas beras medium dan premium yang diatur dalam Perbadan 2/2023 mencatatkan bahwa kadar air beras tidak boleh melebihi 14 persen, dengan derajat sosoh beras minimal 95 persen. Perbedaannya terletak pada kadar broken (pecahan beras), di mana broken beras medium bisa mencapai 25 persen, sedangkan pada beras premium batasnya 25 persen juga.

Arief menyampaikan bahwa Bapanas akan segera menggelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas peraturan baru mengenai pengaturan harga maksimum dan kualitas beras. Rapat ini juga akan menyertakan perincian lebih lanjut mengenai harga beras dan ketentuan kadar air untuk menjaga kualitas beras yang ada di pasaran.

"Tidak ada premium-medium, harganya nanti ada maksimumnya. Kualitasnya wajib memiliki kadar air maksimal 14 persen agar beras tidak mudah basi," ujar Arief.

Sementara itu, Satgas Pangan Polda Metro Jaya juga melakukan pengecekan mutu beras serta stabilitas harga di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, pada Jumat yang sama, guna memastikan kualitas dan harga beras di pasaran tetap terjaga.

Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat memperbaiki distribusi beras di Indonesia dan memastikan konsumen mendapatkan beras dengan kualitas yang terjamin dan harga yang wajar.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru