Miris! Sungai di Deli Serdang Dipenuhi Sampah Berubah Hitam dan Bau Menyengat, Warga Resah
DELI SERDANG Kondisi sungai di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memprihatinkan. Alir
PERISTIWA
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kerja sama tersebut justru dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Dalam klausul disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Pigai menekankan bahwa penyerahan data pribadi dalam kerja sama ini tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang sah, aman, dan terukur sesuai dengan tata kelola lalu lintas data lintas negara.
"Artinya, kalau itu yang dilakukan, maka tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," tegasnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Pigai, menjamin bahwa pertukaran data dengan mitra asing dilakukan secara bertanggung jawab dan berhati-hati, demi memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama, Amerika Serikat menyatakan akan mengakui Indonesia sebagai negara dengan sistem perlindungan data yang memadai, sesuai standar internasional.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Senada dengan Natalius Pigai, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
"Justru kerja sama ini bertujuan memastikan data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, dengan keberadaan UU PDP, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa pertukaran data dengan negara mana pun berada dalam koridor perlindungan hak-hak warga negara.*
DELI SERDANG Kondisi sungai di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memprihatinkan. Alir
PERISTIWA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia kembali menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
EKONOMI
JAKARTA Persaingan smartphone di kelas harga Rp2 jutaan semakin ketat pada 2026. Dengan anggaran terbatas, konsumen kini sudah bisa mend
SAINS DAN TEKNOLOGI
OlehM Nur Rianto Al Arif. SETIAP tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh Internasional, yaitu sebuah momentum yang pada pandangan pert
OPINI
JAKARTA Lafaz zikir Hasbunallah wanikmal wakil kembali ramai diperbincangkan di kalangan umat Islam karena diyakini memiliki banyak ke
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 3 Mei 2026. Secara umum,
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pad
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Minggu, 3 Mei 2026.
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 3 Mei 2026. Se
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Minggu, 3 Mei 2026. Secara umum,
NASIONAL