PDIP Disebut Dalangi Aksi Mahasiswa, Deddy Sitorus Balik Sindir AHY: Jangan Menghasut!
JAKARTA Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastrukt
POLITIK
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kerja sama tersebut justru dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Dalam klausul disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Pigai menekankan bahwa penyerahan data pribadi dalam kerja sama ini tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang sah, aman, dan terukur sesuai dengan tata kelola lalu lintas data lintas negara.
"Artinya, kalau itu yang dilakukan, maka tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," tegasnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Pigai, menjamin bahwa pertukaran data dengan mitra asing dilakukan secara bertanggung jawab dan berhati-hati, demi memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama, Amerika Serikat menyatakan akan mengakui Indonesia sebagai negara dengan sistem perlindungan data yang memadai, sesuai standar internasional.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Senada dengan Natalius Pigai, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
"Justru kerja sama ini bertujuan memastikan data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, dengan keberadaan UU PDP, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa pertukaran data dengan negara mana pun berada dalam koridor perlindungan hak-hak warga negara.*
JAKARTA Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastrukt
POLITIK
JAKARTA Polemik dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) terus menjadi
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terbuka terkait dug
NASIONAL
JAKARTA Vivo kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone untuk pasar Indonesia, mulai dari segmen entrylevel hingga kelas flagship
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGKALAN Presiden Prabowo Subianto melontarkan pujian sekaligus selorohan kepada Nahdlatul Ulama (NU) saat menghadiri penutupan Musyawa
NASIONAL
JAKARTA Isu dugaan penerimaan uang oleh sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming
PERISTIWA
MEDAN Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa (APMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung D
PERISTIWA
OKSIBIL Satgas Pasgat TNI Angkatan Udara kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Melalui Pos Oksibil
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi melantik Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dalam prose
PEMERINTAHAN