Purbaya Rilis Aturan Baru Anggaran OJK, Kemenkeu Tegaskan Tak Ganggu Independensi Pengawasan
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui
EKONOMI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memperingatkan tegas kepada para produsen beras agar tidak lagi melakukan praktik curang dengan mengoplos beras kualitas rendah dan menjualnya sebagai beras premium.
Ia menegaskan bahwa beras oplosan tidak akan ditarik dari peredaran, namun harga jualnya harus disesuaikan dengan mutu sebenarnya.
"Nggak ditarik. Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong kalau masih mau main-main, ini sudah 14 perusahaan diperiksa," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan polemik perberasan nasional. Zulhas menegaskan, pengusaha yang masih mencoba bermain curang akan langsung ditindak oleh aparat penegak hukum.
"Sudah ada Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan Satgas Pangan. Kalau masih berani main-main, siap-siap saja. Pesannya jelas: segera turunkan harga, jangan macam-macam!" tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga meminta agar penurunan harga dilakukan segera sesuai kualitas yang didistribusikan di pasar. Ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum sudah berjalan.
"Yang penting, turunkan harga sesuai kualitasnya. Karena proses penindakan hukum sedang berjalan. Ini harus dilakukan secepat-cepatnya," kata Amran.
Aturan Mutu dan Kualitas Beras
Untuk diketahui, pengaturan kualitas beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023, yang membagi beras ke dalam beberapa kategori, antara lain premium, medium, submedium, dan medium pecah, masing-masing dengan standar kadar air, derajat sosoh, serta tingkat butiran patah dan menir.
Namun, sebagai respons atas praktik pengoplosan dan penipuan konsumen, pemerintah kini tengah mempertimbangkan penghapusan klasifikasi beras premium dan medium. Ke depan, hanya akan ada dua jenis beras: beras biasa dan beras khusus, seperti japonica, shirataki, atau basmati.
Langkah ini diambil agar produsen tidak lagi memanfaatkan celah mutu untuk menaikkan harga tanpa dasar yang sah dan adil.*
(J006)
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui
EKONOMI
JAKARTA Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kembali memicu perdebatan soal prinsip kesetaraan hukum di Indo
NASIONAL
MEDAN Sebanyak tujuh calon haji asal Sumatera Utara (Sumut) menunda keberangkatan ke Tanah Suci pada musim haji 2026 karena kondisi kese
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menyerahkan program perlindungan sosial
NASIONAL
TANJUNG JABUNG TIMUR Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026, Polres Tanjung Jabung Timur menyiapkan pen
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Bupati Pati nonaktif Sudewo dalam kasus dugaan korupsi proyek p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Apel Komandan Satuan (Dansat) TNI Tahun 2026 yang digelar di Universitas Pertah
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah k
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) kembali menguat terhadap rupiah pada perdagangan pagi ini. Mata uang Paman Sam tersebut ber
EKONOMI
JAKARTA PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank Rakyat Indonesia mencatat kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan membukukan l
EKONOMI