BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Airlangga Hartarto: Standar Garis Kemiskinan Masih Pakai Acuan BPS

Justin Nova - Jumat, 25 Juli 2025 17:58 WIB
73 view
Airlangga Hartarto: Standar Garis Kemiskinan Masih Pakai Acuan BPS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (foto: ig airlanggahartarto_official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan belum memiliki rencana untuk mengubah standar garis kemiskinan nasional yang saat ini masih mengacu pada perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu sebesar US$2,15 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2017.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai menghadiri pertemuan di kantornya, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

"Jadi itu yang sekarang kita gunakan. Nanti kita lihat ke depannya, tetapi sekarang pemerintah belum ada rencana untuk mengubah itu," ujar Airlangga kepada awak media.

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa setiap negara memang memiliki metode perhitungan garis kemiskinan yang berbeda.

Namun, acuan PPP dinilai menjadi standar yang adil dan setara secara internasional karena mencerminkan daya beli masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

Baca Juga:

Purchasing Power Parity atau PPP adalah konsep ekonomi yang menyetarakan nilai mata uang antarnegara terhadap daya beli yang setara.

Dengan menggunakan PPP, standar kemiskinan internasional disesuaikan dengan harga kebutuhan pokok di masing-masing negara.

"Angka kemiskinan itu kita ikut angka statistik BPS. Data kemiskinan masing-masing negara berbeda, yang paling penting adalah soal PPP," lanjut Airlangga.

Secara terpisah, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa alasan belum berubahnya metode perhitungan garis kemiskinan adalah untuk menjaga kesinambungan data, terutama karena masih dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

"Kami menyesuaikan metodenya, tapi karena masih ada RPJMN 2025–2029, agar berkesinambungan," jelas Ateng saat konferensi pers.

Ia menambahkan bahwa BPS terus melakukan pembaruan dan penyempurnaan dalam kajian metode statistik, termasuk menerima masukan dari Bappenas, akademisi, dan para pakar di bidang ekonomi dan pembangunan.

"Ketika akan diimplementasikan, ataukah 2026, kami akan tetap menunggu arahan. Kajian ini sudah terus kita lakukan," pungkas Ateng.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru