
Kemenag Buka Beasiswa Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI se-Indonesia, Kuota Terbatas!
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah kembali meluncurkan program peningkat
PendidikanJAKARTA – Kabar baik bagi warga DKI Jakarta pemilik kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau Pajak BBM hingga 80 persen.
Insentif ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 dan berlaku efektif sejak Selasa, 22 Juli 2025.
Baca Juga:
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung agenda strategis nasional.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor," jelas Lusiana dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Baca Juga:
Bapenda DKI Jakarta menetapkan tiga skema pengurangan PBBKB sebagai berikut:
- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.
- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.
- Pengurangan 80 persen untuk kendaraan milik negara yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan (alutsista), seperti tank, panser, kendaraan taktis, ambulans, pesawat militer, dan kapal rumah sakit.
Pemprov berharap insentif ini dapat memotivasi kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan penyetoran PBBKB, sesuai tarif pengurangan yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pengurangan PBBKB dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau melalui call center 1500-177.*
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah kembali meluncurkan program peningkat
PendidikanJAKARTA Sedekah subuh kini kian dikenal luas sebagai salah satu amalan sunnah yang dianjurkan umat Islam untuk diamalkan setiap pagi, te
AgamaOlehUmbu TW ParianguBELAKANGAN ini, rakyat terus ditampar oleh berbagai pemandangan sosial, politik, dan ekonomi yang memilukan. Problem ke
OpiniJEMBRANA Wujud empati dan perhatian terhadap sesama kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana. Melalui kegiatan ber
NasionalBEKASI PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi memfasilitasi pertemuan antara pengurus Paguyuban Perumahan The Arther
NasionalBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Bali pada Minggu, 27 Juli 2025.
NasionalYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NasionalJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengumumkan prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat pada Mingg
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mempublikasikan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 27 Ju
NasionalACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Aceh pada Minggu, 27 Juli
Nasional