Di sisi lain, harga buyback (penjualan kembali) emas Antam juga turut melemah.
Hari ini, harga buyback dipatok di level Rp1.760.000 per gram, turun Rp1.000 dari perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta kepada Antam dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai transaksi.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dan akan disertai bukti potong dalam setiap transaksi pembelian.
Penurunan harga emas saat ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor global, termasuk penguatan dolar AS serta sentimen pasar terhadap arah kebijakan suku bunga oleh The Federal Reserve (The Fed).
Investor cenderung menahan transaksi besar sambil menantikan kepastian kebijakan moneter yang akan diumumkan pada akhir pekan ini.
Kondisi tersebut membuat harga logam mulia seperti emas sedikit tertekan di pasar global, yang kemudian turut mempengaruhi harga emas domestik, termasuk logam mulia keluaran Antam.*