BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

PPATK Blokir Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 29 Juli 2025 13:16 WIB
80 view
PPATK Blokir Rekening Dormant, Komisi III DPR: Jangan Timbulkan Kegaduhan Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. (foto: tangkapan layar ig nasdemdprri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, angkat bicara terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir sementara rekening pasif (dormant) yang tidak digunakan selama tiga bulan.

Menurutnya, langkah tersebut berisiko menimbulkan kegaduhan dan perlu dikaji ulang secara mendalam.

"Kami sarankan agar PPATK tidak mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan baru. Kebijakan publik harus membawa manfaat nyata, bukan justru menghadirkan polemik di tengah masyarakat," tegas Rudianto kepada wartawan, Selasa (28/7/2025).

Baca Juga:

Politikus itu menekankan bahwa rekening bank merupakan bagian dari privasi individu

Ia menilai bahwa pemblokiran seharusnya difokuskan pada rekening yang memiliki indikasi kuat digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti tindak pidana pencucian uang, judi online, maupun peredaran narkoba.

Baca Juga:

"Yang semestinya diblokir adalah rekening dengan transaksi yang patut diduga mencurigakan. Bukan sekadar pasif atau tidak aktif selama beberapa bulan," tambahnya.

Menanggapi isu tersebut, PPATK menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara terhadap rekening dormant dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

"Nasabah tidak akan kehilangan hak atas dana mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional," tulis PPATK dalam pernyataan resminya melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).

PPATK juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah menghentikan sementara 28.000 rekening dormant sebagai langkah antisipatif terhadap tindak pidana keuangan, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi daring dan penipuan.

Senada dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap pengawasan rekening dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh bank untuk memantau transaksi mencurigakan dan melaporkannya ke PPATK.

"Kami telah meminta bank melakukan tindakan preventif, termasuk pemblokiran terhadap lebih dari 17.000 rekening yang memiliki potensi disalahgunakan," jelas Dian.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
komentar
beritaTerbaru