Gubsu Bobby Nasution didampingi Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di JW Marriot Hotel Jalan Puteri Hijau Medan, Selasa (05/08/2025). (foto: Diskomionfo Sumut/Fahmi Aulia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur mekanisme legalisasi pengelolaan sumur rakyat yang sudah terlanjur dibor.
Dalam praktiknya, tim gabungan akan melakukan inventarisasi, kemudian Gubernur dapat menunjuk BUMD untuk mengelola berdasarkan rekomendasi Bupati setempat.
"Tidak akan ada sumur baru. Kita tata yang sudah ada. Tujuannya agar kegiatan masyarakat berjalan aman dan transparan, serta sesuai standar keselamatan dan perlindungan lingkungan," jelas Nanang.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menghindari konflik sosial, risiko kecelakaan, hingga kerusakan lingkungan akibat eksplorasi tanpa pengawasan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Setda Provsu Effendi Pohan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian ESDM dan para pelaku industri migas di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Diharapkan, pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 ini dapat menjadi awal dari penguatan ekosistem migas nasional yang lebih inklusif, tertib, serta berpihak kepada masyarakat lokal.*