BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

YLKI Imbau PPATK Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Memblokir E-Wallet Konsumen

Abyadi Siregar - Minggu, 10 Agustus 2025 14:03 WIB
YLKI Imbau PPATK Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Memblokir E-Wallet Konsumen
PPATK berencana melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur atau tidak aktif. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur atau tidak aktif.

Menurut Rio, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terlibat dalam tindak pidana.

"YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan," kata Rio dalam keterangannya pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga:

Rio menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni terhadap rekening yang digunakan oleh pelaku judi online atau bisnis ilegal lainnya.

Bukan pada akun konsumen yang tidak terkait dengan aktivitas ilegal.

Baca Juga:

"Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal. Bukan memblokir akun e-wallet konsumen yang tidak berdosa," tegas Rio.

YLKI juga menuntut transparansi penuh dari PPATK mengenai rencana pemblokiran ini.

Rio menilai bahwa wacana pemblokiran ini semakin memunculkan ketidakpercayaan publik, apalagi setelah sebelumnya ada pemblokiran terhadap rekening dormant yang menimbulkan protes banyak pihak.

"PPATK harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang ikut dibekukan. Kami ingin informasi yang konkret untuk menghindari spekulasi di masyarakat," lanjut Rio.

PPATK Pastikan Tidak Blokir E-Wallet Dormant

Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang digunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi online.

Ivan memastikan bahwa PPATK tidak akan memblokir e-wallet yang dormant atau tidak aktif.

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR Kritik Penangkapan Pengakal Sistem Judol: Seharusnya Bandar yang Disikat!
Trinovi Khairani Sitorus Desak TNI Usut Tuntas Kematian Prada Lucky Secara Transparan
PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Kembali Aktif
Meski Tarif PBB-P2 Dicabut, Massa Pati Ngotot Gelar Demo Besar untuk Gulingkan Bupati
DJP Bantah Isu Pajak untuk PSK: Tidak Ada Kebijakan Seperti Itu!
24 Personel Diperiksa Terkait Kematian Prada Lucky, TNI AD Janji Proses Hukum Tegas
komentar
beritaTerbaru