JAKARTA – Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membatalkan rencana pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang menganggur atau tidak aktif.
Menurut Rio, kebijakan tersebut berpotensi merugikan konsumen, terutama jika e-wallet yang diblokir tidak terlibat dalam tindak pidana.
"YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka. Sebaiknya rencana ini diurungkan," kata Rio dalam keterangannya pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Rio menyatakan bahwa kebijakan pemblokiran seharusnya difokuskan pada penindakan di hulu, yakni terhadap rekening yang digunakan oleh pelaku judi online atau bisnis ilegal lainnya.
Bukan pada akun konsumen yang tidak terkait dengan aktivitas ilegal.
"Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal. Bukan memblokir akun e-wallet konsumen yang tidak berdosa," tegas Rio.
YLKI juga menuntut transparansi penuh dari PPATK mengenai rencana pemblokiran ini.
Rio menilai bahwa wacana pemblokiran ini semakin memunculkan ketidakpercayaan publik, apalagi setelah sebelumnya ada pemblokiran terhadap rekening dormant yang menimbulkan protes banyak pihak.
"PPATK harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang ikut dibekukan. Kami ingin informasi yang konkret untuk menghindari spekulasi di masyarakat," lanjut Rio.
Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap e-wallet yang digunakan untuk transaksi ilegal, seperti judi online.
Ivan memastikan bahwa PPATK tidak akan memblokir e-wallet yang dormant atau tidak aktif.