Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami koreksi sebesar Rp6.000, menjadi Rp1.791.000 per gram.
Harga buyback ini berlaku bagi pemilik sertifikat resmi dari PT Antam.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22:
1,5% bagi pemilik NPWP
3% bagi yang tidak memiliki NPWP
Adapun pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar: