BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Sri Mulyani Bidik Pajak Orang Super Kaya dan Konglomerat, Ketua Pengawas IKPI: Bukan Kebijakan Baru

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 20 Agustus 2025 19:54 WIB
Sri Mulyani Bidik Pajak Orang Super Kaya dan Konglomerat, Ketua Pengawas IKPI: Bukan Kebijakan Baru
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (foto: smindrawati/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperkuat pengawasan terhadap kelompok Wajib Pajak (WP) Grup dan individu dengan kekayaan tinggi (High Wealth Individual/HWI) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Langkah ini menjadi salah satu strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa fokus pengawasan terhadap WP grup dan HWI menjadi salah satu bagian dari kebijakan strategis penerimaan pajak di tahun mendatang.

Baca Juga:

Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prianto Budi Saptono, menyatakan bahwa upaya ini sejatinya bukan kebijakan baru, melainkan merupakan kelanjutan dari strategi pengawasan yang telah diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar dan KPP Madya.

"Praktik pengawasan terhadap WP Grup dan HWI telah terintegrasi di empat KPP WP Besar, termasuk satu yang secara khusus menangani HWI. Sementara KPP Madya memiliki peran dalam mengawasi WP besar di masing-masing wilayah," ujar Prianto, dikutip Rabu (20/8/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan WP dari KPP Pratama ke KPP Madya biasanya dilakukan apabila bisnis WP tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Sebaliknya, bila terjadi penurunan kinerja usaha, maka WP bisa dipindahkan kembali ke KPP Pratama.

Praktik ini merupakan bagian dari strategi compliance risk management (CRM) yang berlaku nasional.

Pengawasan ketat terhadap WP Grup dan HWI menjadi krusial mengingat maraknya praktik penghindaran pajak (tax avoidance) oleh sejumlah korporasi.

Strategi efisiensi yang dilakukan grup usaha sering kali berdampak pada menurunnya beban pajak (tax expenses), sehingga diperlukan intensifikasi pengawasan untuk menjaga kepatuhan.

"Pemilik grup usaha pada umumnya juga merupakan bagian dari HWI. Maka secara alami mereka menjadi sasaran prioritas dalam pengawasan DJP," tutur Prianto.

Ia juga menekankan bahwa fokus pengawasan ini bukan untuk mengejar target nominal tertentu dari kelompok HWI atau WP besar, melainkan sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan dan keadilan sistem perpajakan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Banggar DPR Ingatkan Pemerintah: Jangan Naikkan Tarif Pajak demi Kejar Target RAPBN 2026
Danais Bakal Dipangkas 50 Persen, Sri Sultan HB X Tegaskan Tak Akan Lobi Pemerintah Pusat
DPR Cecar Sri Mulyani Soal Anggaran BA BUN Rp 525 Triliun yang Dinilai Minim Transparansi
Sri Mulyani: Anggaran Pendidikan 2026 Capai Rp757,8 Triliun, Fokus pada Mutu Guru hingga Gizi Anak Bangsa
Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara: “Cuplikan Video Itu Hoaks”
Rp15,87 Triliun untuk Infrastruktur IKN di 2026, Ini Rinciannya
komentar
beritaTerbaru