BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

DPRD Parepare Minta Pemkot Tinjau Ulang Kenaikan PBB Warga yang Capai 800 Persen

Raman Krisna - Rabu, 20 Agustus 2025 21:36 WIB
DPRD Parepare Minta Pemkot Tinjau Ulang Kenaikan PBB Warga yang Capai 800 Persen
Ilustrasi. (foto: Freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare mengungkapkan adanya kenaikan signifikan pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialami oleh sejumlah warga, bahkan mencapai 800 persen.

Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD yang kemudian meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikan dalam rapat badan anggaran DPRD bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) pada Selasa (19/8/2025).

Wakil Ketua DPRD Parepare, Muhammad Yusuf Lapanna, menyoroti dampak kenaikan PBB yang sangat tinggi dan meminta agar Pemkot menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri.

"Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang PBB-nya melonjak hingga delapan kali lipat. Ada warga yang sebelumnya membayar Rp400 ribu, kini harus membayar lebih dari Rp4 juta. Ini tentu sangat membebani mereka," ujarnya.

Yusuf menambahkan, DPRD tidak ingin muncul gejolak sosial di Parepare seperti yang terjadi di daerah lain akibat kenaikan pajak yang signifikan.

Oleh karena itu, Pemkot diminta segera mencari solusi yang terbaik demi kenyamanan warga.

Untuk memudahkan warga dalam menyampaikan keluhan dan mendapatkan informasi, DPRD juga meminta agar Pemkot membuka posko pengaduan di setiap kelurahan.

Posko ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan BKD sehingga solusi atas masalah PBB dapat segera ditemukan.

"Jika memang perlu, kami DPRD siap untuk mempertimbangkan revisi terhadap peraturan daerah terkait pajak daerah ini. Namun, kami berharap Pemkot dapat terlebih dahulu mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak," kata Yusuf.

Sementara itu, Kepala UPTD PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Parepare, Alamsyah, menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini dipicu oleh peningkatan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang berlaku di seluruh wilayah Parepare.

Meskipun demikian, ada sebagian PBB yang justru tetap atau bahkan menurun.

"Dari total 51.183 SPPT yang kami kelola, sekitar 9.000 di antaranya mengalami kenaikan PBB dengan rata-rata kenaikan sebesar 17,7 persen. Sedangkan sisanya tidak mengalami perubahan signifikan atau bahkan turun," ujar Alamsyah.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat ada warga seperti Yakorina yang mengaku kesulitan membayar PBB setelah tagihannya naik hingga 453 persen.

Yakorina mengungkapkan bahwa lahan yang dikenakan pajak tersebut adalah milik ayahnya yang merupakan pensiunan ASN.

"Kenaikan ini sangat berat bagi kami, terutama karena pemilik lahan adalah bapak saya yang sudah pensiun," ungkap Yakorina.

DPRD Parepare berharap komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjalin agar kebijakan pajak daerah dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan warga.*

(cn/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru