BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Tarif Listrik Tidak Mengalami Perubahan, Tetap Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Adelia Syafitri - Minggu, 24 Agustus 2025 08:12 WIB
Tarif Listrik Tidak Mengalami Perubahan, Tetap Berlaku hingga 31 Agustus 2025
Petugas PLN. (foto: PLN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pelanggan listrik baik prabayar maupun pascabayar dapat bernapas lega.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami penyesuaian untuk periode 24–31 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan yang ditetapkan sejak 27 Juni 2025 lalu.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan III (Juli–September) tetap, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik diputuskan tetap sepanjang tidak ada ketetapan lain dari pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/6/2025).

Tarif Listrik Tidak Berubah untuk Semua Golongan

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar (token) maupun pascabayar, tanpa perbedaan dalam tarif per kilowatt hour (kWh).

Perbedaan kedua sistem ini hanya terletak pada waktu pembayaran. Pelanggan prabayar membeli token sebelum pemakaian, sementara pascabayar membayar setelah pemakaian dihitung.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk periode 24–31 Agustus 2025:

- Pelanggan Rumah Tangga (Nonsubsidi):

R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352

R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

R-3/TR, TM >6.600 VA: Rp 1.699,53

- Pelanggan Bisnis:

B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70

B-3/TM,TT >200 kVA: Rp 1.114,74

- Pelanggan Industri:

I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74

I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74

- Pemerintah & Penerangan Jalan:

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53

P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88

P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53

- Layanan Sosial dan Umum:

L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52

S-1/TR 450 VA: Rp 325

S-1/TR 900 VA: Rp 455

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900

S-2/TM >200 kVA: Rp 925

- Pelanggan Rumah Tangga (Subsidi):

R-1/TR 450 VA: Rp 415

R-1/TR 900 VA: Rp 605

Kebijakan mempertahankan tarif listrik tetap ini diambil sebagai upaya strategis untuk menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menjaga daya saing sektor industri serta menstimulasi konsumsi rumah tangga.

Konsistensi tarif ini juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), rumah tangga berpendapatan rendah, serta sektor sosial dan pelayanan umum.*

(km/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru