
Bahlil Heran Penggunaan Etanol Dipersoalkan: “Mungkin Sekolahnya Terlalu Pintar”
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait polemik rencana pemerintah menerapkan campuran
EkonomiJAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga 31 Juli 2025 telah mencapai Rp1,55 triliun.
Angka tersebut merupakan sekitar 3,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan sejak tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022," ungkap Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya, pada tahun 2023 penerimaan pajak kripto mengalami penurunan menjadi Rp220,8 miliar, namun kembali mengalami peningkatan signifikan pada 2024 dengan nilai mencapai Rp620,4 miliar.
Hingga pertengahan 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp462,6 miliar.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 0,21%, serta Rp819,94 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sejak pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, penerimaan pajak ini mencapai kisaran Rp500-600 miliar per tahun, yang menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan dari sektor ini.
Kebijakan pengenaan pajak kripto terbaru mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025, melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.
Pemerintah optimis dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor aset kripto akan terus meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.*
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait polemik rencana pemerintah menerapkan campuran
EkonomiJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan dukungannya terhadap sikap
EkonomiJAKARTA Pelatih asal Korea Selatan, Shin Taeyong, secara tegas membantah kabar yang menyebut dirinya akan kembali melatih Timnas Indone
OlahragaJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makar
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pega
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,
Hukum dan KriminalJAKARTA Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah subsidi karena terkendala
EkonomiJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp192 triliun untuk s
EkonomiSIDOARJO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pembangunan ulang Pondok Pesan
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba d
Nasional