
Polda Bali Kerahkan Pasukan Gabungan untuk Amankan Unjuk Rasa Masyarakat
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengerahkan personel gabungan dari berbagai satuan kerja dalam rangka pengamanan kegiatan unjuk
NasionalJAKARTA -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga 31 Juli 2025 telah mencapai Rp1,55 triliun.
Angka tersebut merupakan sekitar 3,8% dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Rosmauli, menyampaikan bahwa penerimaan pajak kripto ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan perpajakan yang mulai diberlakukan sejak tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.
Baca Juga:
"Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,55 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022," ungkap Rosmauli dalam keterangan resmi, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya, pada tahun 2023 penerimaan pajak kripto mengalami penurunan menjadi Rp220,8 miliar, namun kembali mengalami peningkatan signifikan pada 2024 dengan nilai mencapai Rp620,4 miliar.
Baca Juga:
Hingga pertengahan 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak kripto sebesar Rp462,6 miliar.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Rp730,41 miliar yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 50 Tahun 2025 dengan tarif sebesar 0,21%, serta Rp819,94 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sejak pengenaan pajak atas transaksi aset kripto, penerimaan pajak ini mencapai kisaran Rp500-600 miliar per tahun, yang menunjukkan perkembangan positif dalam penerimaan dari sektor ini.
Kebijakan pengenaan pajak kripto terbaru mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025, melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri.
Pemerintah optimis dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan penerimaan pajak dari sektor aset kripto akan terus meningkat dan berkontribusi positif terhadap pendapatan negara.*
DENPASAR Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengerahkan personel gabungan dari berbagai satuan kerja dalam rangka pengamanan kegiatan unjuk
NasionalPADANGSIDIMPUAN Suasana khidmat menyelimuti hari kedua kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2025 di Universi
PendidikanWASHINGTON Sebagian besar tarif impor yang diberlakukan Presiden ke45 Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan tidak sah oleh pengadil
InternasionalJAKARTA Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan lebih rinci dari Pemerintah ter
PemerintahanMEDAN (BITV) Sekitar 2,5 miliar pengguna layanan Gmail dan Google Cloud kini tengah berada dalam situasi rentan, usai muncul laporan bah
Sains & TeknologiMEDAN (BITV) Vivo kembali mencuri perhatian pasar smartphone Tanah Air dengan menghadirkan perangkat terbaru mereka, Vivo V60, yang resm
Sains & TeknologiJAKARTA Di tengah kemajuan dunia medis modern, pengobatan tradisional masih memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat. Salah satu so
KesehatanJAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, akhirnya angkat suara mengenai tuntutan masyarakat terhadap pemo
PolitikMEDAN (BITV) PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di seluruh Stasiun Pengisian
EkonomiMEDAN Sejumlah kawasan di Kota Medan dan sekitarnya mengalami pemadaman listrik sementara pada hari ini, Sabtu, 30 Agustus 2025, sebagai
Peristiwa