
57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pega
Hukum dan KriminalMEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi dari berbagai serikat pekerja dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro 30 Medan, Kamis (28/8/2025).
Diskusi ini difokuskan pada upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja, mencakup isu-isu penting seperti kenaikan upah, penyediaan rumah layak huni, pasar murah, keselamatan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta penerapan sistem outsourcing.
Pertemuan dihadiri oleh perwakilan sejumlah serikat pekerja, antara lain Serikat Pekerja Nasional Sumut, Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumut, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Sumut, KSPSI AGN Sumut, Serikat Pekerja Metal Indonesia, SBBI Sumut, SBMI Sumut, serta GSBI Sumut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Bobby menyampaikan apresiasi dan mengajak seluruh serikat pekerja untuk berkolaborasi dalam membangun Sumut yang lebih maju dan berkeadilan.
Mengenai kenaikan upah tahun 2026 yang diusulkan sebesar 8,5% hingga 10,5%, Bobby menjelaskan bahwa penetapan kenaikan upah harus mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi daerah.
"Aspirasi yang disampaikan sangat wajar dan penting. Namun, kita perlu melihat dari berbagai perspektif, baik dari sisi pekerja, pengusaha, hingga kondisi daerah dan negara," ujar Bobby.
Sementara itu, terkait penyediaan rumah layak huni, Gubernur Bobby menyatakan dukungannya terhadap program kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.
Sumut mendapat kuota sebanyak 15.000 unit melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Saya sudah berkomunikasi dengan Real Estate Indonesia (REI) untuk pembangunan rumah subsidi di Sumut. Kapasitas REI mampu membangun hingga 27.000 unit, dengan kesiapan dari sisi lahan dan pembiayaan. Jika para pekerja berminat mengambil sekitar 10.000 unit, tentu ini sangat menggembirakan," ujarnya.
Pemprov Sumut juga berencana memberikan insentif berupa biaya awal seperti notaris, provisi, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang akan difasilitasi melalui Bank Sumut maupun Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Lokasi perumahan subsidi ini diprioritaskan dekat dengan kawasan industri untuk kemudahan akses pekerja.
Dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), Gubernur Bobby mengusulkan agar serikat pekerja berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mendata jumlah pekerja yang terdampak.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terkait permintaan 57 mantan pega
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka opsi untuk menyidangkan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang,
Hukum dan KriminalJAKARTA Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan mendapatkan rumah subsidi karena terkendala
EkonomiJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp192 triliun untuk s
EkonomiSIDOARJO Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pembangunan ulang Pondok Pesan
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat langkah strategis dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba d
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh pihak terkait untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan bahan pan
EkonomiMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima kunjungan kerja Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Anjungan La
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkai
Hukum dan KriminalMEDAN Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat Badan Perta
Hukum dan Kriminal