"Kami memahami ada UMKM yang terdampak karena tidak bisa berjualan secara live, namun kami harap mereka tetap dapat menjalankan kegiatan e-commerce secara optimal melalui fitur lainnya," lanjutnya.
Dari sisi pengawasan ruang digital, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar turut mengonfirmasi bahwa pembatasan ini murni merupakan kebijakan internal TikTok.
Ke depannya, pemerintah juga mengimbau agar para pelaku usaha daring tetap menjaga fleksibilitas dalam memanfaatkan berbagai kanal digital agar kegiatan usaha tidak terganggu oleh dinamika teknis platform tertentu.*