BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Permenperin 35/2025 Resmi Terbit, Menperin Agus Gumiwang Luncurkan Aturan Baru TKDN dan BMP untuk Dorong Industri Nasional

- Kamis, 11 September 2025 20:07 WIB
Permenperin 35/2025 Resmi Terbit, Menperin Agus Gumiwang Luncurkan Aturan Baru TKDN dan BMP untuk Dorong Industri Nasional
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan baru ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9/2025).

Menperin Agus menyebut regulasi ini merupakan bagian dari upaya deregulasi sektor industri serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita kedua dan ketiga yang menekankan pada kemandirian nasional dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

"TKDN ini akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memantapkan pertahanan negara dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas," ujar Agus.

Aturan Lama Direvisi Demi Iklim Usaha Lebih Baik

Permenperin 35/2025 menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika industri saat ini. Regulasi baru ini menghadirkan reformasi menyeluruh melalui 13 poin perubahan yang dibagi dalam empat pilar utama: Insentif, Penyederhanaan, Kemudahan, dan Kecepatan.

Agus menegaskan, penyusunan aturan ini bukan karena tekanan pihak manapun, melainkan murni bagian dari strategi untuk memperkuat industri dalam negeri dan menarik investasi.

"Ini bukan karena tekanan pihak dalam atau luar negeri. Ini murni langkah deregulasi nasional untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif," tegasnya.

Empat Pilar Reformasi TKDN & BMP

Insentif TKDN

Perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal akan langsung mendapatkan nilai TKDN minimal 25%.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru