Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Aturan baru ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Kamis (11/9/2025).
Menperin Agus menyebut regulasi ini merupakan bagian dari upaya deregulasi sektor industri serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya cita kedua dan ketiga yang menekankan pada kemandirian nasional dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
"TKDN ini akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memantapkan pertahanan negara dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas," ujar Agus.
Aturan Lama Direvisi Demi Iklim Usaha Lebih Baik
Permenperin 35/2025 menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika industri saat ini. Regulasi baru ini menghadirkan reformasi menyeluruh melalui 13 poin perubahan yang dibagi dalam empat pilar utama: Insentif, Penyederhanaan, Kemudahan, dan Kecepatan.
Agus menegaskan, penyusunan aturan ini bukan karena tekanan pihak manapun, melainkan murni bagian dari strategi untuk memperkuat industri dalam negeri dan menarik investasi.
"Ini bukan karena tekanan pihak dalam atau luar negeri. Ini murni langkah deregulasi nasional untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif," tegasnya.
Empat Pilar Reformasi TKDN & BMP
Insentif TKDN
Perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal akan langsung mendapatkan nilai TKDN minimal 25%.
Tambahan nilai hingga 20% diberikan untuk pelaku industri yang melakukan riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Penyederhanaan Perhitungan
Sistem perhitungan TKDN kini tidak lagi berbasis total biaya, kecuali untuk sektor jasa industri.
Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang menjadi 5 tahun.
Kemudahan untuk IKM
Industri Kecil Menengah (IKM) bisa mengajukan sertifikasi TKDN lewat skema self declare yang juga berlaku selama 5 tahun.
Skema ini menekan biaya dan mempercepat proses, memungkinkan IKM menampilkan nilai TKDN secara opsional di produk mereka.
Kecepatan Proses Sertifikasi
Proses sertifikasi TKDN melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) dipangkas dari 22 hari menjadi 10 hari kerja.
Untuk IKM, melalui skema self declare, durasi sertifikasi dipersingkat dari 5 hari menjadi 3 hari kerja.
Dukungan untuk Belanja Negara dan E-Katalog
Permenperin ini berlaku bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan produk mereka ke dalam e-katalog pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan aturan baru ini, hanya produk yang memenuhi syarat TKDN dan BMP yang bisa mengikuti tender pengadaan pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.
"Regulasi ini memastikan belanja negara benar-benar digunakan untuk memajukan industri lokal dan membawa manfaat langsung bagi ekonomi nasional," tambah Agus.
Dengan adanya reformasi ini, diharapkan investasi dalam sektor manufaktur semakin deras masuk, dan nilai tambah produk dalam negeri dapat terus ditingkatkan guna mendukung kemandirian ekonomi bangsa.*
(d/j006)
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL