Antre 12 Tahun, Kepala BGN Akhirnya Berhaji Jalur Reguler dan Rasakan Keajaiban Spiritual
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
Baca Juga:Kini, PHM menerapkan teknologi fixed offloading pump yang memungkinkan cairan hasil produksi dialirkan langsung ke fasilitas penyimpanan dan dimanfaatkan kembali, sehingga mengurangi emisi karbon dan meningkatkan efisiensi operasi.General Manager PHM, Setyo Sapto Edi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi besar PHM menuju operasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah saat ini tengah menjalankan agenda transformasi besar untuk mewujudkan Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung upacara pemakaman militer almarhum Ryamizard Ryacudu di Taman
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan nilainilai Pancasila tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan
NASIONAL
JAKARTA Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikb
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. La
NASIONAL
MEDAN Timnas Indonesia U19 menyatakan kesiapan penuh menghadapi laga perdana Grup A Piala AFF U19 2026 melawan Myanmar. Pelatih Nova A
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan mulai mereda dalam dua hingga tiga bu
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 secar
HUKUM DAN KRIMINAL