BREAKING NEWS
Kamis, 23 Juli 2026

DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2026, Berikut Rinciannya

- Selasa, 23 September 2025 11:40 WIB
DPR Resmi Sahkan RUU APBN 2026, Berikut Rinciannya
Rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025—2026 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUUAPBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025—2026 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).

Baca Juga:
Ketua DPR Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan, "Apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?"

Pertanyaan tersebut disambut dengan persetujuan mayoritas anggota dan ditutup dengan ketukan palu pengesahan.

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah memaparkan bahwa pembahasan RAPBN 2026 telah melalui proses yang mendalam dari berbagai komisi, mulai Komisi I hingga Komisi XIII, yang kemudian bermuara di Banggar.

Said menegaskan RAPBN disusun agar Indonesia mampu menghadapi tantangan global yang terus berubah.

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menjadikan RAPBN sebagai karya yang menjawab tantangan menjadi peluang. Namun, pengaplikasiannya sangat bergantung pada pemerintah yang harus gesit, kreatif, dan inovatif memanfaatkan kekuatan fiskal dalam APBN 2026," ujar Said.

Dalam kesempatan itu, Said juga mengungkapkan perubahan strategi ekonomi yang disepakati antara parlemen dan pemerintah, yakni dari basis utang menuju basis pendapatan dalam jangka menengah.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan merumuskan peta jalan pengelolaan utang untuk mencapai keseimbangan anggaran di masa depan.

Baca Juga:
Postur APBN 2026

- Pendapatan Negara: Rp3.153,6 triliun

*Penerimaan Negara: Rp2.693,7 triliun

- Pajak: Rp2.357,7 triliun

- Kepabeanan dan cukai: Rp336 triliun

*Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp459,2 triliun

- Belanja Negara: Rp3.842,7 triliun

*Belanja Pemerintah Pusat: Rp3.149,7 triliun

Baca Juga:
- Kementerian/lembaga: Rp1.510,5 triliun

- Non kementerian/lembaga: Rp1.639,2 triliun

*Transfer ke daerah: Rp693 triliun

- Keseimbangan Primer: Rp89,7 triliun

- Defisit Anggaran: Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB)

- Pembiayaan Anggaran: Rp689,1 triliun

Asumsi Dasar Makro APBN 2026

- Pertumbuhan ekonomi: 5,4% (year on year)

Baca Juga:
- Inflasi: 2,5% (year on year)

- Imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun: 6,9%

- Nilai tukar Rupiah: Rp16.500 per dolar AS

- Harga minyak mentah (ICP): US$70 per barel

- Lifting minyak: 610 ribu barel per hari (rbph)

- Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph)

Target Pembangunan APBN 2026

- Tingkat pengangguran terbuka: 4,44%–4,96%

Baca Juga:
- Rasio gini: 0,377–0,380

- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0–0,05%

- Tingkat kemiskinan: 6,5%–7,5%

- Indeks Modal Manusia: 0,57

- Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731

- Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 37,95%

- GNI per capita: US$5.520

- Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca: 36,14%

Baca Juga:
- Indeks kualitas lingkungan hidup: 76,67

Pengesahan APBN 2026 ini diharapkan menjadi dasar keuangan negara untuk menghadapi berbagai dinamika ekonomi global sekaligus memperkuat pembangunan nasional.*

(bi/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Perkuat Hilirisasi, Bupati Simalungun Tegaskan Komitmen Agar Petani Rasakan Manfaat Langsung
Minta Evaluasi Total Program MBG, DPR: Harap BGN Tidak Alergi
Kenapa DPR Masih Dijaga TNI-Polri? Ini Penjelasan Puan Maharani
Dituding Terima Pesanan Bandar Narkoba, Mahasiswa Geruduk DPRD Binjai Tuntut Klarifikasi
DPR Non-Aktif, Uya Kuya Janji Tetap Lanjutkan Program untuk Warga: "Saya Tetap Bagian dari Kalian"
Hotman Paris Protes Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya Santai: Ini Tanda Kebijakan Berjalan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru