Menurut Nurdin, skema ini akan membuka jalan bagi BUMN untuk menjadi kampiun nasional sekaligus pemain global.
"Fokus BUMN bisa diarahkan seimbang: memberi nilai tambah ekonomi berupa return on investment bagi negara, sekaligus menjalankan mandat kesejahteraan publik," jelas politikus Partai Golkar itu.Ia juga menegaskan, apabila sistem mesin ganda ini belum optimal, peluang konsolidasi penuh BUMN ke BPI Danantara tetap terbuka.
Lebih lanjut, Nurdin mengingatkan agar setiap kebijakan pejabat BUMN dipertanggungjawabkan secara transparan. Ia menegaskan perubahan kelembagaan tidak akan mengurangi kontrol negara.
"Bentuk kelembagaannya, BUMN tetap harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.Dalam RUU BUMN juga diatur sejumlah poin penting, di antaranya larangan aparatur sipil negara (ASN) merangkap jabatan sebagai dewan komisaris, direksi, dan pengawas di BUMN maupun Danantara.
Selain itu, BUMN tetap akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*