Menurut Doli, regulasi yang saat ini masih mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tersebut sudah terlalu lama belum diperbarui, sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan politik nasional saat ini.
"UU yang mengatur tentang Partai Politik itu sudah cukup lama kita belum update. Hingga saat ini kita masih merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2011," kata Doli, Selasa (27/4/2026).
Ia menegaskan, setelah 28 tahun reformasi, penguatan kelembagaan partai politik menjadi kebutuhan penting agar partai dapat dikelola secara lebih modern, mandiri, serta memiliki sistem kaderisasi yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Ke depan partai politik harus dikelola secara modern, mandiri, dan kaderisasi menjadi sebuah keniscayaan serta terkoneksi dengan aspirasi rakyat," ujarnya.
Doli juga menekankan bahwa kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas partai politik, yang kemudian berdampak pada kualitas pemilu dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, dorongan revisi UU Parpol sebelumnya juga disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti sejumlah kelemahan dalam tata kelola partai politik, termasuk risiko politik uang dan lemahnya sistem kaderisasi.
KPK bahkan telah menyerahkan hasil kajian kepada Presiden dan DPR yang memuat rekomendasi perubahan regulasi, termasuk penguatan transparansi keuangan partai dan sistem rekrutmen politik.
Menanggapi hal tersebut, DPR menilai pembahasan revisi UU Parpol perlu segera dilakukan secara menyeluruh bersama revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam kerangka kodifikasi sistem politik nasional.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
DPR Nilai Revisi UU Partai Politik Mendesak, Respons Usulan KPK Soal Penguatan Sistem Demokrasi Nasional