BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Tarif Cukai Rokok 2026 Dipertahankan, Ekonom Ingatkan Dampak ke APBN

Raman Krisna - Jumat, 03 Oktober 2025 15:59 WIB
Tarif Cukai Rokok 2026 Dipertahankan, Ekonom Ingatkan Dampak ke APBN
Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede (foto : epaper media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Kebijakan yang diumumkan pada akhir September 2025 ini diambil guna mendorong pertumbuhan industri rokok nasional.

Keputusan tersebut memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, mulai dari petani tembakau hingga aktivis lingkungan.

Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menilai cukai hasil tembakau tetap menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Menurutnya, kontribusi cukai rokok terus meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga:

"Kalau kita mengikuti realisasi APBN dari tahun ke tahun, realisasi cukai hasil tembakau berkontribusi cukup besar. Misalnya pada 2021 sekitar Rp 195 triliun, naik menjadi Rp 226 triliun pada 2022, lalu Rp 221 triliun pada 2023. Diperkirakan pada 2026, penerimaan ini bisa naik lagi menjadi Rp 241 triliun," ujar Josua, Jumat (3/10/2025).

Cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari 90% terhadap total penerimaan cukai nasional dan sekitar 9%-10% dari total penerimaan negara. Namun, Josua menekankan bahwa fungsi utama cukai tembakau bukan sekadar penerimaan negara, tetapi juga instrumen pengendalian konsumsi demi kesehatan.

Menurutnya, kebijakan cukai rokok berlandaskan empat pilar: pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, menjaga keberlangsungan tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

Josua menekankan perlunya kebijakan yang seimbang agar tetap menguntungkan negara sekaligus mendukung industri rokok. Ia juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai dapat mendorong peredaran rokok ilegal, yang berpotensi merugikan negara.

"Dengan basis cukai sekitar Rp 228 triliun pada 2025, setiap 1% peredaran rokok ilegal bisa menyebabkan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp 2 triliun. Jika pangsa pasar rokok ilegal mencapai 5%, kerugiannya bisa mendekati Rp 11 triliun," jelas Josua.

Ke depan, pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan cukai yang tepat sasaran, sehingga dapat mengendalikan prevalensi merokok tanpa menekan industri rokok nasional.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya: Kalau Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen, Rocky Gerung Wajib Minta Maaf
Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025
Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp8,77 Triliun hingga Agustus 2025
Perusahaan Rekanan Deli Serdang Banyak Mangkir di Pelatihan Dasar Antikorupsi KPK
ALASAN Mbak Tutut Gugat Menteri Keuangan ke PTUN karena SK Pencekalan ke Luar Negeri?
Kemenkeu Belum Terima Surat Gugatan Tutut Soeharto, Anak Buah Purbaya Buka Suara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru