JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025, menandai pertumbuhan signifikan kontribusi sektor ini terhadap fiskal nasional sejak regulasi diberlakukan pada 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, penerimaan pajak terdiri dari PPh 22 senilai Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri Rp840,08 miliar. Jika ditarik ke belakang, tren menunjukkan lonjakan tajam:
Salah satu kontributor terbesar adalah Indodax, bursa kripto terbesar di Indonesia, dengan setoran pajak mencapai Rp265,4 miliar pada JanuariāAgustus 2025. Angka ini menyumbang sekitar 50,7 persen dari total pajak kripto nasional pada periode yang sama.
"Kontribusi lebih dari separuh ini adalah bukti nyata peran industri kripto dalam menopang fiskal negara," kata Vice President Indodax Antony Kusuma di Jakarta.
Ia menambahkan, selarasnya regulasi pajak dengan karakteristik aset digital mampu mendorong transparansi, peningkatan volume transaksi, hingga kepercayaan investor. Antony juga menekankan bahwa tingginya penerimaan pajak kripto adalah indikator legitimasi industri ini dalam ekosistem keuangan Indonesia.
"Pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri," ujarnya. ? Tren Global Ikut Dorong Optimisme
Tak hanya dari sisi penerimaan negara, industri kripto juga mencatatkan sentimen positif dari pasar global. Harga Bitcoin (BTC) saat ini menembus USD120.000 atau sekitar Rp2 miliar, didorong oleh:
Volume perdagangan ETF Bitcoin spot mencapai USD5 miliar/hari