Lonjakan harga ini memperkuat tren positif emasAntam dalam beberapa hari terakhir, di tengah sentimen global dan domestik yang terus berubah.
Berikut adalah rincian harga emasAntam untuk berbagai ukuran per Rabu (9/10): 0,5 : Rp1.201.500 1 : Rp2.303.000 2 : Rp4.546.000 3 : Rp6.794.000 5 : Rp11.290.000 10 : Rp22.525.000 25 : Rp56.187.000 50 : Rp112.295.000 100 : Rp224.512.000 250 : Rp561.015.000 500 : Rp1.121.820.000 1.000 : Rp2.243.600.000
Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.151.000 per gram.
Kenaikan ini mengindikasikan meningkatnya minat dan nilai jual kembali emas di tengah kondisi pasar yang dinamis.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22: - 1,5% untuk pemilik NPWP - 3% untuk non-NPWP
Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai buyback yang diterima oleh konsumen.
Sementara itu, untuk pembelian emas, PPh 22 yang dikenakan adalah: - 0,45% bagi pembeli dengan NPWP - 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari transparansi fiskal.
Kenaikan harga emasAntam mencerminkan daya tarik komoditas ini sebagai salah satu instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian global.
Faktor eksternal seperti fluktuasi nilai tukar dolar AS, suku bunga The Fed, hingga ketegangan geopolitik, turut memengaruhi harga emas secara keseluruhan.
Disclaimer: Artikel ini tidak bermaksud memberikan rekomendasi investasi.
Segala keputusan investasi merupakan tanggung jawab pembaca.
Redaksi tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang timbul dari keputusan investasi.*