BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Pinjol Tak Bisa Lagi Semena-mena, OJK Batasi Bunga dan Denda Mulai Tahun Ini

Ida Bagus Wedha - Sabtu, 11 Oktober 2025 11:57 WIB
Pinjol Tak Bisa Lagi Semena-mena, OJK Batasi Bunga dan Denda Mulai Tahun Ini
OJK menegaskan, praktik penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menyinggung SARA (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.

Setelah memberlakukan peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sejak 2024, otoritas kini fokus memperketat pengawasan terhadap aspek penagihan dan perlindungan konsumen sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk jika dilakukan melalui pihak ketiga.

Baca Juga:

"Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Mereka juga harus memastikan proses penagihan berjalan sesuai etika dan aturan yang berlaku," ujar Agusman, Sabtu (11/10/2025).

OJK menegaskan, praktik penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menyinggung SARA. Aktivitas penagihan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan Pasal 306, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 2–10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

OJK juga memperbarui sejumlah aturan teknis untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor pinjol. Beberapa kebijakan utama yang berlaku mulai tahun ini meliputi:

- Batas Bunga Harian Turun
Bunga pinjaman kini ditetapkan hanya 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya 0,4%, sesuai dengan SE OJK No.19/SEOJK.06/2023.

- Denda Keterlambatan Ditekan Bertahap
Denda pinjaman konsumtif turun progresif: 0,2% di 2025, dan akan kembali disesuaikan menjadi 0,1% pada 2026.

- Pembatasan Jumlah Platform
Nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang."

- Pembatasan Penggunaan Kontak Darurat
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan, dan penggunaannya wajib disertai persetujuan pemilik kontak.

- Standar Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, maupun cyber bullying dalam penagihan baik secara langsung maupun digital.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Influencer Titan Tyra Kehilangan Rp3,7 Miliar Gara-gara WanaArtha Life, Ribuan Korban Menunggu Keadilan
Menkeu Purbaya Hadiri Dialog Pasar Modal di BEI, Dengar Langsung Aspirasi Pelaku Industri
Tommy Kurniawan Soroti Celah Keamanan Perbankan Usai Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Kredit UMKM di Kepulauan Riau Tembus Rp14,39 Triliun pada Semester I 2025, Tumbuh 14,6 Persen
Profil Adrian Gunadi: Eks CEO Investree yang Kini Jadi Tersangka OJK
Adrian Gunadi, Mantan Direktur Investree, Ditangkap Usai Jadi Buron Interpol
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru