
Pablo Benua dan Rey Utami Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
DEPOK Artis sekaligus pengusaha Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok dalam kasus du
Hukum dan KriminalJAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Setelah memberlakukan peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sejak 2024, otoritas kini fokus memperketat pengawasan terhadap aspek penagihan dan perlindungan konsumen sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk jika dilakukan melalui pihak ketiga.Baca Juga:
"Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Mereka juga harus memastikan proses penagihan berjalan sesuai etika dan aturan yang berlaku," ujar Agusman, Sabtu (11/10/2025).
OJK menegaskan, praktik penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menyinggung SARA. Aktivitas penagihan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan Pasal 306, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 2–10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
OJK juga memperbarui sejumlah aturan teknis untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor pinjol. Beberapa kebijakan utama yang berlaku mulai tahun ini meliputi:
- Batas Bunga Harian Turun
Bunga pinjaman kini ditetapkan hanya 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya 0,4%, sesuai dengan SE OJK No.19/SEOJK.06/2023.
- Denda Keterlambatan Ditekan Bertahap
Denda pinjaman konsumtif turun progresif: 0,2% di 2025, dan akan kembali disesuaikan menjadi 0,1% pada 2026.
- Pembatasan Jumlah Platform
Nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang."
- Pembatasan Penggunaan Kontak Darurat
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan, dan penggunaannya wajib disertai persetujuan pemilik kontak.
- Standar Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, maupun cyber bullying dalam penagihan baik secara langsung maupun digital.
DEPOK Artis sekaligus pengusaha Pablo Benua bersama sang istri, Rey Utami, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Depok dalam kasus du
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi
Hukum dan KriminalJAKARTA Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pengamat Kebijakan Pu
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menggugat
Hukum dan KriminalMERANGIN Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4,1 mengguncang Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Senin (13/10) malam.adsense Gem
PeristiwaJAKARTA Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkotika kini mengedep
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut positif rencana investasi yang akan dilakukan oleh Pemerint
EkonomiMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR) sebagai salah satu strategi
PendidikanBINJAI Keberhasilan Kota Binjai dalam mencapai cakupan 100 imunisasi anak berstatus Zero Dose mendapat apresiasi dari Tim Penggerak Pem
KesehatanJAKARTA Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Disc Jockey (DJ) Panda
Entertainment