JAKARTA– Masalah skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi kendala bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Kondisi ini turut mempengaruhi serapan anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk dicari solusi.
"Kita deteksi bersama, apa masalahnya? Ada beberapa pembatasan di SLIK, dan kita pikir-pikir nanti caranya bagaimana untuk menghilangkan itu dalam waktu dekat. Dengan begitu, demand akan naik kencang," ujar Purbaya.
OJK menegaskan bahwa skor kredit SLIK bukanlah satu-satunya pertimbangan perbankan dalam memberikan KPR, khususnya untuk segmen MBR.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut masyarakat yang mengalami masalah terkait skor kredit dapat menyampaikan aduan melalui kontak 157.
"SLIK dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan untuk analisis kelayakan calon debitur, dan bukan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit," kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (24/1/2025).
Selain itu, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk mendukung sektor perumahan, termasuk melonggarkan penilaian kualitas kredit KPR.
Biasanya kualitas kredit dinilai berdasarkan tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Namun, kini KPR bisa dinilai hanya berdasarkan kemampuan membayar atau salah satu pilar.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat akses MBR terhadap kepemilikan rumah dan meningkatkan serapan anggaran perumahan pemerintah.*
(cb/m006)
Editor
:
KPR MBR Terhambat, Purbaya Pastikan Langkah Cepat dari Pemerintah