Eks Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,25 Miliar
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dituntut pidana lima tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Masyarakat kini kembali dihebohkan dengan informasi mengenai saldo DANA gratis yang bisa diklaim mencapai Rp385.000 hanya dengan memainkan aplikasi penghasil uang terbaru tahun 2025.
Program ini dikabarkan dapat dicairkan langsung ke dompet digital DANA pada Kamis (30/10/2025) sore.
Saldo gratis tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari berbelanja kebutuhan sehari-hari, melakukan transaksi online, hingga membayar tagihan.Baca Juga:
Tautan DANA Kaget biasanya dibagikan melalui berbagai platform media sosial seperti X (Twitter), Facebook, Telegram, hingga grup komunitas online.
Melalui tautan tersebut, pengguna berkesempatan mengklaim saldo gratis mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah.
Namun, pengguna diimbau agar tetap berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan DANA.
Pastikan link yang diakses memiliki domain resmi dana.id untuk menghindari potensi penipuan.
Aplikasi Fruit Garden Jadi Sorotan
Selain melalui DANA Kaget, saldo DANA gratis juga dikabarkan bisa didapatkan lewat aplikasi penghasil uang terbaru, Fruit Garden.
Aplikasi ini menggunakan konsep permainan sederhana, di mana pengguna "menanam pohon" virtual dan mengumpulkan poin seiring pertumbuhan pohon tersebut.
Semakin lama pengguna menjalankan simulasi, semakin besar poin yang diperoleh, dan poin tersebut dapat ditukarkan menjadi saldo e-wallet.
Beberapa pengguna mengklaim mampu mengumpulkan saldo hingga Rp355.000 dari aplikasi ini.
Langkah bermain Fruit Garden antara lain:
- Unduh aplikasi Fruit Garden dari tautan resmi.
- Login menggunakan akun Gmail atau Facebook.
- Pilih jenis pohon yang ingin ditanam.
- Klik tombol Start Growing dan biarkan proses berjalan otomatis.
- Kumpulkan poin dan tukarkan menjadi saldo ke rekening atau dompet digital.
MEDAN Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, dituntut pidana lima tahun penjara dalam perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Australia memastikan langkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang tanpa gol melawan Paraguay pada laga Grup
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kembali aktif di panggung politik praktis setelah menyelesaikan masa jabatannya pada ak
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan tingkat kepercayaan publik t
NASIONAL
DELI SERDANG Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menutup delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri k
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, kembali melaksanakan kegiat
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi
HUKUM DAN KRIMINAL