Mahfud MD: Kehadiran Jokowi di Sidang Ijazah Bergantung Keputusan Hakim
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau t
POLITIK
JAKARTA– Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kekurangan dana, terutama pada periode awal atau akhir tahun anggaran.
Menurut Purbaya, skema pinjaman ini disiapkan sebagai solusi untuk menutup kebutuhan pembiayaan jangka pendek yang sering dihadapi pemda.
"Kadang-kadang untuk awal tahun atau akhir tahun, Pemda kekurangan uang. Jadi, PP ini utamanya untuk menutup kekurangan dana jangka pendek," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari Antara.
Purbaya menambahkan, selain untuk kebutuhan jangka pendek, skema pinjaman juga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan jangka panjang apabila proyek yang diajukan memiliki nilai strategis dan dinilai layak didukung oleh pemerintah pusat.
"Kalau butuh jangka panjang dan proyeknya jelas, tentu bisa kita lihat juga," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembahasan rinci terkait mekanisme dan ketentuan pemberian pinjaman masih dalam tahap kajian. Termasuk di dalamnya, ketentuan mengenai pemberian pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nanti dikaji lagi," kata Purbaya singkat.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 38 Tahun 2025 pada 10 September 2025.
Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD sebagai langkah strategis memperkuat pembiayaan pembangunan nasional dan daerah.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah pemerintah tersebut.
Menurutnya, PP 38/2025 merupakan terobosan penting yang memberikan kepastian hukum serta membuka akses pembiayaan alternatif bagi daerah dan badan usaha milik negara.
"PP 38 Tahun 2025 adalah jawaban atas kebutuhan skema pendanaan yang lebih fleksibel dan terkelola. Dengan aturan ini, pemerintah pusat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung proyek-proyek vital di daerah dan BUMN melalui mekanisme pinjaman langsung," kata Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau t
POLITIK
JAKARTA Pemerintah melakukan penyempurnaan konsep pelatihan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipers
NASIONAL
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait s
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwita
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, bisek
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan yang akan mengi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) di lingkungan Pemerintah Kota (Pem
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nas
PEMERINTAHAN