Alih-alih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah pusat sebesar Rp15.700 per liter, sejumlah grosir dan kedai sembako di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, justru menjualnya hingga Rp17.000.
Situasi ini membuat warga murka. Mereka menilai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batu Bara tak menjalankan fungsi pengawasan.
"Lebih baik Disperindag dibubarkan saja! Tidak ada manfaatnya buat rakyat. Harga dibiarkan liar," kata seorang warga berinisial Z, Senin (3/11/2025), dengan suara lantang.
Keluhan serupa disampaikan E, warga lainnya, yang menilai minimnya kontrol dari instansi terkait memperparah beban ekonomi rakyat kecil.
Kondisi ini bukan kali pertama terjadi. Seorang warga Tanjung Tiram berinisial K menduga ada pola bisnis kotor antara oknum pejabat dan pelaku usaha.
"Sepertinya ada praktik 'main mata'. Harga dibiarkan naik agar pihak tertentu bisa untung besar," ujar K.
Di lini kebijakan, ketentuan soal HET minyak goreng telah diatur jelas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024.
Pelanggaran terhadap HET bukan hanya pelanggaran etika, melainkan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan memberi ancaman sanksi keras, mulai dari pencabutan izin hingga kurungan dan denda miliaran rupiah.
Merasa frustasi dengan pembiaran berulang ini, warga menyatakan siap melaporkan langsung kondisi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.