Prabowo Tunjuk Pratikno Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumatera
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama DPRD Sumut tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis guna memperkuat kinerja dan struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT Bank Sumut.
Kedua rancangan tersebut yakni Ranperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi kepada PT Bank Sumut.
Pembahasan dilakukan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Rabu, 12 November 2025, dengan melibatkan Pemprov Sumut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah pemangku kepentingan.Baca Juga:
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut, Effendy Pohan, menyebut penyusunan Ranperda ini merupakan arahan langsung Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebagai langkah strategis memperkuat daya saing BUMD di sektor keuangan.
"Usulan penyertaan modal dan kajian pembentukan Ranperda telah kami ajukan sejak 16 Oktober 2025. Seluruh kelengkapan teknis seperti feasibility study, kajian investasi, dan rencana bisnis Bank Sumut sudah kami siapkan," ujar Effendy.
Effendy menegaskan, Ranperda tersebut menjadi bukti keseriusan Pemprov Sumut memperkuat kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Melalui status Perseroda, Bank Sumut diharapkan semakin efisien dan mampu memberikan dividen yang lebih besar bagi daerah," katanya.
Ketua Bapemperda DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti, menambahkan bahwa pembahasan dua Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Pemprov Sumut.
Ia menyebut, langkah ini penting untuk menyesuaikan struktur hukum BUMD dengan ketentuan nasional.
"Kita ingin pengelolaan BUMD lebih profesional dan berbasis tata kelola yang baik. Dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, Bank Sumut akan memiliki ruang lebih luas untuk ekspansi usaha," ujarnya.
Darma menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, bentuk badan usaha daerah kini hanya terbagi dua: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Targetnya, seluruh tahapan kajian dan fasilitasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri rampung pada akhir November 2025, sehingga dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
LUMAJANG, JAWA TIMUR Fenomena letusan sekunder kembali terjadi di sekitar aliran lahar Gunung Semeru pascaerupsi Rabu (19/11/2025). Feno
Peristiwa
KABANJAHE, TANAH KARO Polres Tanah Karo bergerak cepat menanggapi longsor di Katepul Kuta Lingkungan VI, Kelurahan Gung Negeri, Kecamata
Pariwisata
TAPANULI SELATAN Bencana longsor akibat cuaca ekstrem menimpa Desa Batugodang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, Sumatera U
Peristiwa
JAKARTA Perusahaan raksasa Korea Selatan, Lotte, menawarkan Indonesia kepemilikan saham proyek petrokimia di Cilegon, Banten, dengan por
Ekonomi
JAKARTA Dalam dunia golf, istilah birdie menjadi salah satu pencapaian yang kerap dijadikan ukuran kemampuan seorang pemain. Birdie terj
Olahraga
SUMATERA UTARA Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanfaatkan layanan internet satelit Starlink untuk mendukung pemulihan komunikasi di w
Nasional
JAKARTA Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakar
Hukum dan Kriminal
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melepas lima mahasiswa Program Studi Perhotelan, Diploma III Fakultas Vokasi, untuk men
Pendidikan
SIMALUNGUN Curah hujan tinggi kembali memicu banjir di Lingkungan III Rendahan, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten
Peristiwa