BREAKING NEWS
Kamis, 05 Maret 2026

Menkeu Purbaya Tunda Cukai Popok dan Tisu Basah, Prioritaskan Pemulihan Ekonomi hingga Tumbuh 6 Persen

Abyadi Siregar - Jumat, 14 November 2025 15:11 WIB
Menkeu Purbaya Tunda Cukai Popok dan Tisu Basah, Prioritaskan Pemulihan Ekonomi hingga Tumbuh 6 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Bandung Hariini)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan cukai untuk produk popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah.

Kebijakan tersebut sebelumnya masuk dalam kajian perluasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

"Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga:

Purbaya memastikan dirinya tetap berpegang pada komitmen untuk tidak menambah pajak baru sebelum ekonomi nasional menunjukkan penguatan signifikan.

"Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6 persen dulu baru kita tambah pajak-pajak," katanya.


Kajian perluasan BKC itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Di dalam dokumen tersebut, pemerintah mengkaji potensi penerimaan negara dari rencana pengenaan cukai terhadap diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah.

Kajian dilakukan untuk menilai besarnya potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikategorikan sebagai objek cukai.

Selain itu, pada periode 2020–2024, pemerintah juga telah menyelesaikan berbagai kajian seperti:

-cukai luxury goods,
-minuman berpemanis dalam kemasan,
-produk plastik,
-pangan olahan tinggi natrium,
-sepeda motor, batu bara, dan pasir laut,
-serta penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung penambahan beban fiskal kepada masyarakat.


Purbaya menilai penerapan cukai baru harus dilakukan secara hati-hati.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Larang Penjualan Barang Bekas Impor di E-Commerce, Maman Abdurrahman: “Stop Monza Sekarang!”
Pemko Padangsidimpuan Raih Penghargaan Bersama Satpol PP di Kegiatan Pemusnahan Barang Ilegal
Rokok Ilegal Marak di Lampung, Masyarakat Laporkan ke Purbaya
Kejagung Benarkan Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent
Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara
Bea Cukai Banda Aceh Amankan 11 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Pasar Aceh Besar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru