Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menerapkan cukai untuk produk popok sekali pakai (diapers) dan tisu basah.
Kebijakan tersebut sebelumnya masuk dalam kajian perluasan Barang Kena Cukai (BKC) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Cukai popok dan tisu basah, sepertinya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 14 November 2025.Baca Juga:
Purbaya memastikan dirinya tetap berpegang pada komitmen untuk tidak menambah pajak baru sebelum ekonomi nasional menunjukkan penguatan signifikan.
"Sebelum ekonomi stabil, saya tidak akan tambah pajak dulu. Tunggu ekonomi 6 persen dulu baru kita tambah pajak-pajak," katanya.
Kajian perluasan BKC itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Di dalam dokumen tersebut, pemerintah mengkaji potensi penerimaan negara dari rencana pengenaan cukai terhadap diapers, alat makan-minum sekali pakai, dan tisu basah.
Kajian dilakukan untuk menilai besarnya potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikategorikan sebagai objek cukai.
Selain itu, pada periode 2020–2024, pemerintah juga telah menyelesaikan berbagai kajian seperti:
-cukai luxury goods,
-minuman berpemanis dalam kemasan,
-produk plastik,
-pangan olahan tinggi natrium,
-sepeda motor, batu bara, dan pasir laut,
-serta penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kondisi ekonomi saat ini belum cukup kuat untuk menanggung penambahan beban fiskal kepada masyarakat.
Purbaya menilai penerapan cukai baru harus dilakukan secara hati-hati.
Dengan ekonomi Indonesia yang masih bergerak menuju stabilitas pascapemulihan, pemerintah dinilai perlu menghindari kebijakan fiskal yang bisa membebani rumah tangga, terutama kelompok menengah ke bawah.
"Fokus kita sekarang adalah menjaga daya beli dan memastikan ekonomi tumbuh lebih cepat," ujarnya.
Dengan sikap ini, rencana perluasan barang kena cukai termasuk popok dan tisu basah dipastikan belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.*
(d/dh)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN