BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

OJK Keluarkan Aturan Rekening Dormant, Nasabah yang Tak Aktif Lima Tahun Perlu Waspada

Adam - Minggu, 23 November 2025 19:31 WIB
OJK Keluarkan Aturan Rekening Dormant, Nasabah yang Tak Aktif Lima Tahun Perlu Waspada
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun dikategorikan sebagai rekening dormant.

Aturan ini bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah dan mencegah praktik penipuan, Minggu (23/11/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa POJK terbaru ini merupakan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

"Pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk melindungi nasabah sekaligus mencegah penyalahgunaan," ujarnya.

-Rekening aktif – memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
-Rekening tidak aktif – tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari.
-Rekening dormant – tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari (sekitar lima tahun).

Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur terkait pengelolaan rekening dormant, termasuk mekanisme komunikasi dengan nasabah, pengaktifan kembali, atau penutupan rekening.

Sistem perbankan juga didorong untuk melakukan flagging otomatis pada rekening yang tidak aktif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan perlindungan data pribadi nasabah.

Selain itu, nasabah berkewajiban memperbarui data secara tepat dan memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank pun harus menampilkan status rekening secara transparan melalui kanal digital maupun kantor fisik.

Kebijakan ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Nasabah yang memiliki rekening tidak aktif disarankan mengecek status rekeningnya dan melakukan aktivasi kembali bila diperlukan.

Regulasi ini menegaskan pentingnya tata kelola rekening yang baik serta pengawasan yang ketat terhadap rekening dormant untuk mendukung stabilitas perbankan nasional.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru