Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) maupun pihak terkait.
"Kesulitan utama Pemerintah Kota Sabang adalah tingginya harga beras jika dibawa dari daratan. Kondisi ini memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang masih sulit," ujar MTA, Selasa (25/11/2025).
Menurut MTA, imporberas dilakukan sebagai kebijakan transisi strategis untuk menjaga kesejahteraan masyarakat setempat, memanfaatkan status Sabang sebagai kawasan bebas.
Ia menilai pernyataan Menteri Amran terlalu reaksioner dan berlebihan.
"Menteri menilai impor ini seolah-olah sebuah tindakan pidana serius. Padahal, semua proses sudah sesuai kewenangan BPKS dan regulasi yang berlaku," kata MTA.
MTA menekankan bahwa Sabang diatur regulasi khusus yang termaktub dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran disebut tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh.
"Kami harap semua pihak, khususnya pemegang otoritas, menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional. Sesuai cita-cita Presiden Prabowo, Indonesia harus maju dan kuat," kata MTA.
Ia menambahkan, Gubernur Aceh mengharapkan Mentan segera melakukan uji laboratorium terhadap berasimpor tersebut dan segera melepasnya untuk masyarakat Sabang sesuai mekanisme perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan 250 ton berasimpor ilegal di Sabang, diduga berasal dari Thailand dan Vietnam, masuk tanpa izin resmi.
"Kami terima laporan sekitar jam 14.00 WIB, ada beras masuk di Sabang sebanyak 250 ton tanpa izin pusat," kata Amran, Senin (24/11/2025).