PSI Buka Suara soal Laporan terhadap Jusuf Kalla: 1000 Persen Jokowi Tak Terlibat!
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi PMK 108/2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
Salah satu perubahan penting adalah keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua.
Beleid terbaru ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa, sejalan dengan kebijakan Presiden untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.Baca Juga:
"Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 dan mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan terhadap PMK 108 Tahun 2024," tulis pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dalam mekanisme penyaluran dana desa, tahap pertama sebesar 60% tetap disalurkan paling lambat Juni, sedangkan tahap kedua sebesar 40% paling cepat April.
Namun, syarat pencairan tahap kedua kini lebih ketat.
Selain laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, desa wajib menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdeskel Merah Putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes mendukung pembentukan koperasi tersebut.
PMK 81/2025 juga menegaskan bahwa dana desa tahap kedua akan ditunda jika persyaratan tersebut belum lengkap hingga 17 September 2025.
Dana akan disalurkan kembali hanya setelah bupati/wali kota melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Jika tidak terpenuhi, dana akan dialihkan untuk prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Selain itu, aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya mengenai penyaluran dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK 145 Tahun 2023.
Perubahan ini menandai upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus mendorong pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.*
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 1317 Apri
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK mempertanyakan mengapa isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo menjadi persoalan yang
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu rujuk
NASIONAL
JAKARTA Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik samasama mengkl
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sebelumnya rama
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Medan dalam pertemuan dengan Komando
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi
NASIONAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nas
HUKUM DAN KRIMINAL