Aksi Humanis Kapolres Binjai: Membantu Pengemudi Betor Mogok di Tengah Ramainya Arus Lalu Lintas
BINJAI Kepedulian humanis Kapolres Binjai terlihat nyata ketika sebuah becak bermotor (betor) tibatiba mogok di tengah jalan saat arus
NASIONAL
JAKARTA- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merevisi PMK 108/2024 terkait pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025.
Salah satu perubahan penting adalah keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel) sebagai syarat pencairan dana desa tahap kedua.
Beleid terbaru ini bertujuan meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa, sejalan dengan kebijakan Presiden untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.Baca Juga:
"Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 dan mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, perlu menetapkan perubahan terhadap PMK 108 Tahun 2024," tulis pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dalam mekanisme penyaluran dana desa, tahap pertama sebesar 60% tetap disalurkan paling lambat Juni, sedangkan tahap kedua sebesar 40% paling cepat April.
Namun, syarat pencairan tahap kedua kini lebih ketat.
Selain laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, desa wajib menyertakan akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Kopdeskel Merah Putih ke notaris, serta surat pernyataan komitmen APBDes mendukung pembentukan koperasi tersebut.
PMK 81/2025 juga menegaskan bahwa dana desa tahap kedua akan ditunda jika persyaratan tersebut belum lengkap hingga 17 September 2025.
Dana akan disalurkan kembali hanya setelah bupati/wali kota melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Jika tidak terpenuhi, dana akan dialihkan untuk prioritas pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Selain itu, aturan ini mencabut ketentuan sebelumnya mengenai penyaluran dana desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam PMK 145 Tahun 2023.
Perubahan ini menandai upaya pemerintah memperkuat tata kelola keuangan desa sekaligus mendorong pengembangan koperasi sebagai pilar ekonomi lokal.*
BINJAI Kepedulian humanis Kapolres Binjai terlihat nyata ketika sebuah becak bermotor (betor) tibatiba mogok di tengah jalan saat arus
NASIONAL
BINJAI Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PAN, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, bersama Wakil Ketua DPP Partai Golkar H.M. Yusuf, SH. Hum., dan sejumla
POLITIK
BANDA ACEH Pelataran Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh dipenuhi ribuan warga dan wisatawan, baik lokal maupun dari luar Aceh, menjelan
PARIWISATA
PADANGSIDIMPUAN Stadion H.M. Nurdin Padangsidimpuan, Minggu (28/02/2026) sore, menjadi saksi pertandingan sepak bola santai antara PS Mi
OLAHRAGA
DENPASAR TIMUR Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan adat dan keagamaan masyarakat, Aiptu I Wayan Suama bersama Babins
SENI DAN BUDAYA
DENPASAR Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, menghadiri kegiatan Aksi Bersih Sampah Laut yang digelar pada Minggu,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Persaudaraan Jurnalis Lopo Madan membagikan ratusan takjil kepada masyarakat di simpang empat Lopo Madan, Jalan Kenanga,
NASIONAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menutup pelaksanaan Bulan Bahasa Bali (BBB) VIII, Sabtu (28/2/2026), di Gedung Ksirarna
SENI DAN BUDAYA
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung Gerakan Bali Bersih Sampah yang digelar serentak di sembilan kabupaten/kota seBal
PEMERINTAHAN