Begini Cara BPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi!
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan penghitungan kerugia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperketat pengawasan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing (TKA), untuk memastikan kejelasan data perusahaan dan proses rekrutmen yang transparan.
Langkah ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari kontribusi TKA.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan pengawasan tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.Baca Juga:
"Selama ini beberapa perusahaan merekrut tenaga kerja tanpa sepengetahuan Disnaker. Ini sudah kami peringatkan, karena Pak Gubernur menekankan agar penduduk Sumatera Utara menjadi prioritas dalam penyerapan tenaga kerja," ujar Yuliani saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (26/11/2025).
Yuliani menambahkan, setiap tenaga kerja, baik lokal maupun dari luar provinsi, wajib melalui sistem AKAD—prosedur antar kerja antar daerah—untuk memastikan penempatan tenaga kerja adil dan transparan.
Sistem ini juga memungkinkan Disnaker memantau jumlah tenaga kerja yang terserap, jumlah lowongan yang dibuka, serta memberikan pendampingan terkait hubungan industrial.
Selain tenaga kerja lokal, TKA yang beroperasi di Sumut juga memberikan kontribusi PAD melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA).
Dari total 653 TKA di 122 perusahaan, 79 TKA menjadi kewenangan Pemprov Sumut, dengan estimasi penerimaan Rp19,5 juta per orang.
Hingga saat ini, realisasi PAD dari DKPTKA sudah mencapai Rp1,3 miliar, mendekati target Rp1,4 miliar yang ditargetkan akhir 2025.
"Langkah ini bukan untuk mempersulit perusahaan, tetapi memastikan regulasi dijalankan dan warga lokal menjadi prioritas," tegas Yuliani.*
(ad)
JAKARTA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan penghitungan kerugia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan intervensi yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Suma
HUKUM DAN KRIMINAL
BONDOWOSO Video yang memperlihatkan sejumlah siswa di Bondowoso membuang nasi dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan se
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara, Taufan Agung Ginting, mendukung langkah sejumlah senior partai yang berencana menem
POLITIK
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara memastikan ketersediaan stok beras di gudang masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ma
EKONOMI
MEDAN Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses pensertifikatan aset milik Pemerintah Prov
PEMERINTAHAN
MEDAN Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi, Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, mulai menjalani sidang perdana kasus du
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban terhadap 33 unit rumah toko (ruko) eks Delimas yang berada di Kelura
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas memberikan peringatan keras kepada jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Rua
PEMERINTAHAN