MTI Usul Transportasi Umum Gratis untuk Tekan Konsumsi BBM
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan komitmen untuk melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum sesuai arahan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.
Kebijakan ini dianggap krusial untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengatakan, "Diharapkan pemerintah daerah memiliki pedoman jelas dalam penyusunan dan penetapan upah minimum, sehingga kebijakan yang diambil mampu mendukung pertumbuhan ekonomi serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Deli Serdang."Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikannya usai mengikuti Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri, HM Tito Karnavian, secara virtual di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (17/12/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, Mendagri menekankan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Prof Yassierli ST MT PhD, menegaskan pentingnya kebijakan upah minimum berbasis data.
Menurutnya, upah minimum tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong penciptaan lapangan kerja.
"Penetapan upah minimum harus mencerminkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta mempertimbangkan produktivitas dan kondisi perekonomian daerah. Dengan demikian, kesejahteraan pekerja meningkat tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha," ujar Menaker.
Pemerintah daerah wajib mengusulkan besaran upah minimum di wilayah masing-masing paling lambat 24 Desember 2025, dengan penghitungan dilakukan oleh Dewan Pengupahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Deli Serdang didampingi Asisten III Administrasi Umum, Rudi Akmal Tambunan ST MAB; Plt Kepala Dinas Perindag, TM Yahya SSos MSi; Sekretaris BKAD, Bayu Rukma SE MM; Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfostan, Pitoyo Gordon Tambunan; serta perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Chidy, dan lainnya.*
(ad)
JAKARTA Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan kebijakan transportasi umum gratis sebagai langkah cepat untuk menekan konsu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan minat investor global terhadap Indonesia masih terjaga kuat, terutama pada sekt
EKONOMI
MANOKWARI Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus II SMK Kehutanan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi membuka rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tahun 2026 pada Rabu, 15 April 2026. Seleksi taha
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif pada kuartal I 2026 dengan laba bersih mencapai Rp1,1 triliun.
EKONOMI
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mendorong penyelesaian polemik pernyataan Wakil Presiden RI ke10 dan ke12 Jusuf Kalla
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Redi Mawardi alias Redi (39), terdakwa ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi A
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen pemerintah kota dalam memperkuat layanan kesehatan masyarakat seka
PEMERINTAHAN