BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

PMK 80/2025 Mulai Berlaku, Bea Keluar Emas Ditentukan Berdasarkan Harga Referensi

Adelia Syafitri - Selasa, 23 Desember 2025 08:43 WIB
PMK 80/2025 Mulai Berlaku, Bea Keluar Emas Ditentukan Berdasarkan Harga Referensi
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan beberapa tarif bea keluar ekspor emas mulai Selasa, 23 Desember 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diundangkan sejak 9 Desember 2025.

Aturan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 17 November 2025, dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung program hilirisasi emas di dalam negeri sekaligus memastikan keberlangsungan usaha sektor pertambangan emas.

Baca Juga:

Menurut PMK 80/2025, tarif bea keluar emas ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.

Tarif yang diberlakukan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, dengan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan mulai dari 2.800 hingga 3.200 dollar AS per troy ounce, serta harga di atas 3.200 dollar AS per troy ounce.

Perhitungan bea keluar menggunakan sistem ad valorem, yaitu persentase dari harga ekspor, dihitung dengan rumus:


-Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar Mata Uang

Semakin tinggi harga referensi emas, semakin tinggi pula persentase bea keluar yang dikenakan.

Berikut rincian tarif beberapa komoditas emas:

- Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain) → 12,5% – 15%

- Emas/paduan emas tidak ditempa (granules, bentuk lain, bukan dore) → 10% – 12,5%

- Emas/paduan emas tidak ditempa (bongkah, ingot, cast bars, bukan dore) → 7,5% – 10%

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru