Breaking News! KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Diamankan
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktobe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Hasto Wibowo, menjelaskan bahwa PT PPN dapat menjual solar non-subsidi kepada pembeli swasta dengan harga terendah atau bottom price, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Hasto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa malam (14/1/2026).
Kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontrak kerja sama tahun 2018-2023, yang menjerat eks Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya, dan Vice President Trading Produk Edward Corne.Baca Juga:
Menurut Hasto, kondisi khusus tersebut diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9, misalnya saat pandemi COVID-19 atau ketika stok berlimpah.
"Kondisi khususnya diatur di 02. Contohnya kondisi COVID, stok yang berlimpah, sehingga itu menjadi syarat," ujarnya.
Hasto menambahkan, penetapan harga minyak di Indonesia selalu mengacu pada MOPS (Mean of Platts Singapore).
Meskipun penjualan dilakukan dengan bottom price, laporan keuangan PT PPN tetap mencatat keuntungan karena perhitungannya dilakukan secara agregat.
Jaksa kemudian menyinggung apakah Riva pernah menerbitkan harga di bawah bottom price tanpa adanya syarat khusus.
Hasto menjawab bahwa dia tidak mengetahui karena tidak lagi menjabat pada periode tersebut.
Dalam dakwaan, Riva, Edward, dan Maya dituduh telah memperkaya pihak asing, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dengan nilai transaksi jutaan dolar AS.
Riva disebut tidak menyusun pedoman yang mengatur proses negosiasi harga sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait tata kelola BBM strategis yang memengaruhi harga pasar dan integritas perusahaan negara.*
KLATEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis, 15 Oktobe
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Ruddi Setiawan mengajak mahasiswa memperkuat kemampuan berpikir kritis, meni
INTERNASIONAL
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Utara mengambil langkah a
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan operasional 33 unit bus perintis gratis untuk melayani 1.008 pel
PENDIDIKAN
ASAHAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyiapkan langkah modifikasi cuaca untuk mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Erwin Napitupulu, jaksa yang disebut dalam cerita Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait dugaan pemerasan terhadap sejumla
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Azwan alias Andi Azwan, saksi pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo at
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Wali Kota Binjai Amir Hamzah bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, Desman, membagikan masker kepada m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai direali
EKONOMI
KONAWE SELATAN Sebanyak 144 siswa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diduga mengalami keracunan setelah mengonsums
PERISTIWA