Gempa M6,7 Guncang Sulteng, BNPB Catat 1 Warga Tewas dan Ratusan Terdampak
PALU Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) dan menimbu
PERISTIWA
JAKARTA – Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Hasto Wibowo, menjelaskan bahwa PT PPN dapat menjual solar non-subsidi kepada pembeli swasta dengan harga terendah atau bottom price, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Hasto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa malam (14/1/2026).
Kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontrak kerja sama tahun 2018-2023, yang menjerat eks Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya, dan Vice President Trading Produk Edward Corne.Baca Juga:
Menurut Hasto, kondisi khusus tersebut diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9, misalnya saat pandemi COVID-19 atau ketika stok berlimpah.
"Kondisi khususnya diatur di 02. Contohnya kondisi COVID, stok yang berlimpah, sehingga itu menjadi syarat," ujarnya.
Hasto menambahkan, penetapan harga minyak di Indonesia selalu mengacu pada MOPS (Mean of Platts Singapore).
Meskipun penjualan dilakukan dengan bottom price, laporan keuangan PT PPN tetap mencatat keuntungan karena perhitungannya dilakukan secara agregat.
Jaksa kemudian menyinggung apakah Riva pernah menerbitkan harga di bawah bottom price tanpa adanya syarat khusus.
Hasto menjawab bahwa dia tidak mengetahui karena tidak lagi menjabat pada periode tersebut.
Dalam dakwaan, Riva, Edward, dan Maya dituduh telah memperkaya pihak asing, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dengan nilai transaksi jutaan dolar AS.
Riva disebut tidak menyusun pedoman yang mengatur proses negosiasi harga sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait tata kelola BBM strategis yang memengaruhi harga pasar dan integritas perusahaan negara.*
PALU Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) dan menimbu
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam salinan dokumen ijazah Presiden ke7 RI
POLITIK
Oleh Yakub F. IsmailDALAM beberapa bulan terakhir dunia benarbenar menghadapi badai perang yang begitu dahsyat dampaknya bagi seluruh send
OPINI
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan keterlibatan kepentingan politik dalam sejumlah aksi mahasiswa
POLITIK
MEDAN Seorang mahasiswa berinisial CS (25) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap petugas di Bandara Internasional Kualanamu sete
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA.DI atas mejameja kekuasaan, angkaangka ekonomi sering menjadi dasar pengambilan kebijakan. Pertumbu
OPINI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, meski pemerintah memberlakukan moratoriu
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan pemulihan di wilay
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan adanya keterlibatan aktor politik di balik aksi penolakan terha
POLITIK
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyatakan dukungan kepada David Luther Lubis u
POLITIK