Kasus Ijazah Jokowi Bergulir, Polisi Periksa 130 Saksi dan 25 Ahli, Uji Forensik Dilakukan
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo. Hingga kini, penyidik telah memeriksa
NASIONAL
JAKARTA – Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Hasto Wibowo, menjelaskan bahwa PT PPN dapat menjual solar non-subsidi kepada pembeli swasta dengan harga terendah atau bottom price, namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
Penjelasan tersebut disampaikan Hasto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa malam (14/1/2026).
Kesaksiannya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontrak kerja sama tahun 2018-2023, yang menjerat eks Direktur Utama PT PPN Riva Siahaan, eks Direktur Pemasaran Maya Kusmaya, dan Vice President Trading Produk Edward Corne.Baca Juga:
Menurut Hasto, kondisi khusus tersebut diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN Nomor A02-001/PNC200000/2022-S9, misalnya saat pandemi COVID-19 atau ketika stok berlimpah.
"Kondisi khususnya diatur di 02. Contohnya kondisi COVID, stok yang berlimpah, sehingga itu menjadi syarat," ujarnya.
Hasto menambahkan, penetapan harga minyak di Indonesia selalu mengacu pada MOPS (Mean of Platts Singapore).
Meskipun penjualan dilakukan dengan bottom price, laporan keuangan PT PPN tetap mencatat keuntungan karena perhitungannya dilakukan secara agregat.
Jaksa kemudian menyinggung apakah Riva pernah menerbitkan harga di bawah bottom price tanpa adanya syarat khusus.
Hasto menjawab bahwa dia tidak mengetahui karena tidak lagi menjabat pada periode tersebut.
Dalam dakwaan, Riva, Edward, dan Maya dituduh telah memperkaya pihak asing, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd., dengan nilai transaksi jutaan dolar AS.
Riva disebut tidak menyusun pedoman yang mengatur proses negosiasi harga sesuai Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts034/PNA000000/2022-S0 tanggal 10 Oktober 2022.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait tata kelola BBM strategis yang memengaruhi harga pasar dan integritas perusahaan negara.*
(tt/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo. Hingga kini, penyidik telah memeriksa
NASIONAL
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraa
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan pembangunan jembatan baru di Jalan Adi Sucipto, Ga
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak semestinya dibalas dengan laporan
NASIONAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti fenomena meningkatnya kritik publik yang justru berujung pada pelaporan k
POLITIK
MEDAN Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap menilai isu terkait Partai NasDem yang disebut bakal merger dengan pihak lain sebagai nara
POLITIK
JAKARTA Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas
NASIONAL
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,
NASIONAL
JAKARTA Kinerja sektor pertanian Indonesia menunjukkan tren positif dengan lonjakan ekspor dan penurunan impor dalam beberapa waktu tera
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim resmi melantik 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di
PEMERINTAHAN