JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan beberapa tarif bea keluar ekspor emas mulai Selasa, 23 Desember 2025, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang diundangkan sejak 9 Desember 2025.
Menurut PMK 80/2025, tarif bea keluar emas ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.
Tarif yang diberlakukan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, dengan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan mulai dari 2.800 hingga 3.200 dollar AS per troy ounce, serta harga di atas 3.200 dollar AS per troy ounce.
Perhitungan bea keluar menggunakan sistem ad valorem, yaitu persentase dari harga ekspor, dihitung dengan rumus:
-Tarif Bea Keluar × Jumlah Satuan Barang × Harga Ekspor per Satuan × Nilai Tukar Mata Uang
Semakin tinggi harga referensi emas, semakin tinggi pula persentase bea keluar yang dikenakan.
Berikut rincian tarif beberapa komoditas emas:
- Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lain) → 12,5% – 15%
- Emas/paduan emas tidak ditempa (granules, bentuk lain, bukan dore) → 10% – 12,5%
- Emas/paduan emas tidak ditempa (bongkah, ingot, cast bars, bukan dore) → 7,5% – 10%