Air Mati Berhari-hari, LAPK Desak Tirtanadi Beri Kompensasi ke Pelanggan
MEDAN Gangguan distribusi air bersih yang dialami pelanggan Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan dari Lembaga
PERISTIWA
MEDAN – Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi S. Siregar menilai penolakan pembayaran tunai di sejumlah gerai makanan sebagai bentuk pengabaian hak konsumen.
Padian menegaskan, uang tunai dalam rupiah merupakan alat pembayaran sah di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai, kecuali ada kondisi khusus yang diatur hukum," ujarnya.Baca Juga:
Meskipun digitalisasi pembayaran, termasuk QRIS, merupakan bagian dari perkembangan sistem keuangan nasional, LAPK menekankan bahwa kebijakan "cashless only" tidak boleh meniadakan hak konsumen untuk menggunakan uang tunai.
Bank Indonesia sendiri telah menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital.
Namun, regulasi BI menegaskan bahwa QRIS hanyalah alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai.
Kebijakan ini sejalan dengan semangat inklusi keuangan agar semua lapisan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pembayaran.
Padian menambahkan, kebijakan hanya menerima pembayaran digital berpotensi merugikan kelompok lanjut usia, masyarakat tanpa akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat menimbulkan diskriminasi layanan.
Sebagai solusi, LAPK menegaskan pelaku usaha wajib:
- Menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran sah.
- Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai opsi tambahan, bukan satu-satunya metode.
- Memberikan informasi jelas mengenai metode pembayaran.
- Tidak melakukan diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran.
Transformasi digital harus menghadirkan kemudahan bagi konsumen, bukan menjadi hambatan.
Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai tetap harus dihormati.*
(dh)
MEDAN Gangguan distribusi air bersih yang dialami pelanggan Perumda Tirtanadi dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan dari Lembaga
PERISTIWA
DELI SERDANG Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, menyatakan optimistis menghadapi Australia dalam lanjutan ASEAN U19 Boys Cham
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kementerian Hukum meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
DAIRI Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di Kabupaten Dairi, Sumat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara dilaporkan tida
PERISTIWA
JAKARTA Polemik penghentian operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat dana Badan Gizi Nasional (BGN) yang belum
PEMERINTAHAN
LAMPUNG Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) keXVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (H
POLITIK
MEDAN Pelatih Timnas Indonesia U19, Nova Arianto, meminta anak asuhnya tampil tanpa rasa takut dan bermain disiplin jelang laga semifin
OLAHRAGA
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membantah isu yang menyebut dirinya memiliki dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap kebutuhan anggaran pertahanan tahun 2027 mencapai Rp 667 triliun. Nam
POLITIK