BREAKING NEWS
Rabu, 10 Juni 2026

Ngaku Dirampok Tiga Begal, Pria di Dairi Ternyata Habiskan Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol

Abyadi Siregar - Rabu, 10 Juni 2026 15:11 WIB
Ngaku Dirampok Tiga Begal, Pria di Dairi Ternyata Habiskan Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol
konferensi pers di Markas Polres Dairi, Rabu, 10 Juni 2026. (foto: Polres Dairi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Peristiwa yang semula dilaporkan sebagai aksi perampokan ternyata merupakan rekayasa yang dilakukan seorang karyawan perusahaan berinisial WG, 24 tahun.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengatakan tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp297 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:

Dana tersebut justru dipakai untuk bermain judi online (judol).

"Tersangka mendapat arahan dari pimpinannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan perusahaan tempatnya bekerja. Namun uang tersebut ternyata digunakan untuk bermain judi online," kata Otniel dalam konferensi pers di Markas Polres Dairi, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Otniel, kasus bermula ketika WG menerima tugas dari perusahaan untuk melakukan pembayaran PBB pada 6 Juni 2026.

Beberapa hari kemudian, ia melaporkan dirinya menjadi korban begal saat melintas di Jembatan Lae Renun, Jalan Sumbul-Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Laporan tersebut sempat menyita perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Dalam keterangannya kepada polisi, WG mengaku dirampok oleh tiga orang pelaku yang membawa kabur uang perusahaan senilai Rp297 juta yang disimpan dalam tas bersama laptop dan telepon genggam miliknya.

Ia juga melaporkan sejumlah barang berharga lain turut hilang, seperti buku tabungan, dompet berisi uang tunai, dokumen pribadi, telepon seluler, hingga perhiasan emas.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343,49 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Dairi memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan mendalam.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terancam 6 Tahun Penjara karena 20 Liter Pertalite di Jeriken, Kuasa Hukum Minta Dirut Pertamina hingga Menteri BUMN Ikut Bertanggung Jawab
Viral! Ibu di Medan Tembung Ditahan Usai Cabut Pohon Pisang, Polisi: Ada Laporan Perusakan Lahan
Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Polri Peduli, Polsek Idi Tunong Bantu Warga Korban Kebakaran Rumah
Jadwal SIM Keliling Medan 8–14 Juni 2026: Lokasi, Syarat, dan Jam Operasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru