BREAKING NEWS
Kamis, 11 Juni 2026

Ngaku Dirampok Tiga Begal, Pria di Dairi Ternyata Habiskan Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol

Abyadi Siregar - Rabu, 10 Juni 2026 15:11 WIB
Ngaku Dirampok Tiga Begal, Pria di Dairi Ternyata Habiskan Uang Perusahaan Rp297 Juta untuk Judol
konferensi pers di Markas Polres Dairi, Rabu, 10 Juni 2026. (foto: Polres Dairi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengungkap fakta di balik kasus dugaan pembegalan yang sempat viral di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Peristiwa yang semula dilaporkan sebagai aksi perampokan ternyata merupakan rekayasa yang dilakukan seorang karyawan perusahaan berinisial WG, 24 tahun.

Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, mengatakan tersangka diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp297 juta yang seharusnya digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga:

Dana tersebut justru dipakai untuk bermain judi online (judol).

"Tersangka mendapat arahan dari pimpinannya untuk membayar pajak bumi dan bangunan perusahaan tempatnya bekerja. Namun uang tersebut ternyata digunakan untuk bermain judi online," kata Otniel dalam konferensi pers di Markas Polres Dairi, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Otniel, kasus bermula ketika WG menerima tugas dari perusahaan untuk melakukan pembayaran PBB pada 6 Juni 2026.

Beberapa hari kemudian, ia melaporkan dirinya menjadi korban begal saat melintas di Jembatan Lae Renun, Jalan Sumbul-Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Laporan tersebut sempat menyita perhatian publik setelah beredar luas di media sosial.

Dalam keterangannya kepada polisi, WG mengaku dirampok oleh tiga orang pelaku yang membawa kabur uang perusahaan senilai Rp297 juta yang disimpan dalam tas bersama laptop dan telepon genggam miliknya.

Ia juga melaporkan sejumlah barang berharga lain turut hilang, seperti buku tabungan, dompet berisi uang tunai, dokumen pribadi, telepon seluler, hingga perhiasan emas.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343,49 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Dairi memerintahkan jajaran Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan mendalam.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya adalah tas yang sebelumnya diklaim dirampas pelaku ternyata ditemukan di aliran Sungai Lae Renun.

Di dalam tas tersebut masih terdapat laptop dan beberapa telepon genggam milik WG.

Selain itu, penyidik menemukan aliran transaksi mencurigakan pada rekening bank milik tersangka.

Hasil penelusuran menunjukkan uang perusahaan yang dilaporkan hilang ternyata telah ditransfer ke beberapa rekening pribadi milik WG.

"Uang ratusan juta tersebut ternyata sudah ditransfer oleh WG ke beberapa rekening bank miliknya. Dana itu berasal dari atasannya dan seharusnya digunakan untuk membayar pajak bumi dan bangunan perusahaan," ujar Otniel.

Dari hasil pemeriksaan, WG akhirnya mengakui telah merekayasa cerita pembegalan untuk menutupi penggelapan dana perusahaan.

Ia mengaku menggunakan uang tersebut untuk membeli voucher perjudian dan bermain judi online melalui platform yang dikenalnya dari media sosial.

Tersangka berharap dapat memperoleh keuntungan besar untuk mengembalikan uang perusahaan. Namun seluruh dana tersebut justru habis tanpa sisa.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum membuat laporan palsu, WG mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor menuju rumah orang tuanya.

Ia menabrak sebuah gubuk hingga mengalami luka pada bagian wajah dan kerusakan pada sepeda motor.

Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk memperkuat skenario pembegalan.

Bahkan, menurut penyidik, WG sempat memukul wajahnya sendiri menggunakan kayu agar terlihat seperti korban kekerasan.

Atas perbuatannya, WG kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penggelapan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Dairi mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online (judol) yang dinilai dapat menimbulkan kerugian besar, baik secara ekonomi maupun sosial.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa judi online dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, hingga lingkungan sekitar. Jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Otniel.*


(vv/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terancam 6 Tahun Penjara karena 20 Liter Pertalite di Jeriken, Kuasa Hukum Minta Dirut Pertamina hingga Menteri BUMN Ikut Bertanggung Jawab
Viral! Ibu di Medan Tembung Ditahan Usai Cabut Pohon Pisang, Polisi: Ada Laporan Perusakan Lahan
Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang
TNI Buka Suara Soal Protes Keterlibatan Prajurit Bantu Polri Tangani Begal: Mungkin Belum Pernah Jadi Korban
Polri Peduli, Polsek Idi Tunong Bantu Warga Korban Kebakaran Rumah
Jadwal SIM Keliling Medan 8–14 Juni 2026: Lokasi, Syarat, dan Jam Operasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru